PPN Naik 11 Persen, KSP Klaim Demi Kurangi Ketimpangan
KSP klaim pajak itu nantinya akan dijadikan bantuan sosial
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Pajak Pertambahan Nilai (PPN) per 1 April 2022 naik dari 10 menjadi 11 persen. Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden Edy Priyono, mengklaim kenaikan PPN 11 persen itu nantinya akan diredistribusikan kepada kelompok masyarakat kurang mampu berupa bantuan sosial.
"Jadi dalam hal ini di sini peran instrumen pajak untuk mendistribusikan kekayaan dan mengurangi ketimpangan," ujar Edy dalam keterangannya, Jumat (1/4/2/2022).
Baca Juga: PPN Jadi 11 Persen, ini 10 Barang yang Bakalan Naik Harga
1. Pemerintah bisa naikkan PPN hingga 15 persen
Edy mengatakan, pemerintah sebenarnya bisa saja menaikkan PPN 5-15 persen menggunakan Peraturan Pemerintah (PP). Namun, hal itu urung dilakukan. Mereka pun hanya menaikkan PPN sebesar satu persen.
"Meskipun ruang untuk meningkatkan PPN masih terbuka lebar, namun Pemerintah memilih untuk mengambil kebijakan yang lebih meringankan," katanya.
Dia menerangkan, ada sejumlah negara yang PPN-nya lebih rendah dari Indonesia.
"Memang ada beberapa negara yang tarif PPN-nya lebih rendah dari kita, seperti Taiwan 5 persen, dan Kanada 5 persen. Bahkan ada yang tidak mengenakan PPN seperti Kuwait dan Qatar. Tentu ini disesuaikan dengan kondisi di negara masing-masing," ujar dia.
Baca Juga: Rupiah Ditutup Melemah di Tengah Sentimen Kenaikan PPN 11 Persen