TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Presiden Jokowi Berikan Gelar Pahlawan pada 5 Tokoh

Gelar tersebut diberikan kepada ahli waris

Presiden Jokowi beri gelar 5 pahlawan nasional (Youtube.com/Sekretariat Presiden)

Jakarta, IDN Times - Setiap November, pemerintah senantiasa memberikan gelar pahlawan nasional kepada tokoh bangsa. Tahun ini, Presiden Joko "Jokowi" Widodo memberikan lima gelar pahlawan.

"Menganugerahkan gelar pahlawan nasional kepada tokoh-tokoh yang telah memberikan kontribusi besar kepada bangsa dan negara, yaitu Doktor dokter HR Soeharto dari Provinsi Jawa Tengah, KGPAA Paku Alam VIII dari Daerah Istimewa Yogyakarta, kemudian dokter Rubini Natawisastra dari Kalimantan Barat dan H Salahudin bin Thalabudin dari Provinsi Maluku Utara, serta KH. Ahmad Sanusi dari Provinsi Jawa Barat," ujar Jokowi di Istana Merdeka, Jakarta, Senin (7/11/2022).

Gelar pahlawan itu diberikan kepada para ahli waris masing-masing.

Baca Juga: Paku Alam VIII Dianugerahi Gelar Pahlawan Nasional

Baca Juga: Jokowi Akan Berikan Gelar Pahlawan kepada Dokter Pribadi Soekarno

1. Jokowi bacakan pencabutan MPRS pencabutan kekuasaan Sukarno sudah tidak sah lagi

Ilustrasi Sukarno (IDN Times/Arief Rahmat)

Dalam kesempatan itu, Jokowi membacakan MPRS Nomor 33/MPRS/1967, tentang pencabutan kekuasaan pemerintahan negara dari Presiden Sukarno.

"Perlu kami tegaskan bahwa ketetapan MPR Nomor 1/MPR/2003 menyatakan bahwa TAP MPRS Nomor 33/MPRS/1967 sebagai kelompok Ketetapan MPRS, yang dinyatakan tidak berlaku lagi dan tidak perlu dilakukan tindakan hukum lebih lanjut, baik karena bersifat final telah dicabut maupun telah dilaksanakan," kata dia.

"Di 1986 pemerintah telah menganugerahkan pahlawan proklamator kepada Insinyur Sukarno dan di 2012, pemerintah juga telah menganugerahkan gelar pahlawan nasional kepada almarhum Insinyur Sukarno," sambungnya.

Jokowi menegaskan, dalam aturan tersebut menyatakan Sukarno telah memenuhi syarat setia, tidak mengkhianati bangsa dan negara yang merupakan syarat penganugerahan gelar pahlawan.

2. Alasan pemberian gelar pahlawan

Presiden Jokowi beri gelar 5 pahlawan nasional (Youtube.com/Sekretariat Presiden)

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan, Mahfud MD, menyampaikan tokoh pertama diberi gelar pahlawan nasional tahun ini yakni almarhum DR. dr. H. R. Soeharto dari Jawa Tengah. Soeharto merupakan dokter pribadi Presiden pertama RI, Ir. Sukarno.

Mahfud menjelaskan, dr. Soeharto selama hidupnya juga ikut membantu dalam pembangunan sejumlah infrastruktur di Tanah Air.

"Ikut pembangunan department store syariah dan pembangunan Monumen Nasional serta Masjid Istiqlal dan pembangunan Rumah Sakit Jakarta, serta salah seorang pendiri berdirinya IDI (Ikatan Dokter Indonesia)," ucap dia.

Kedua, gelar pahlawan nasional akan diberikan kepada almarhum KGPAA Paku Alam VIII, yang merupakan Raja Paku Alam pada 1937-1989. KGPPA Paku Alam VIII bersama Sultan Hamengkubuwono IX dan Keraton Yogyakarta melakukan inisiasi bergabung dengan NKRI.

"Sehari sesudah (kemerdekaan) itu beliau menyatakan bergabung ke Negara Kesatuan Republik Indonesia dan kemudian Yogyakarta menjadi ibu kota yang kedua dari Republik ketika terjadi agresi Belanda pada tahun 1946," kata Mahfud.

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya