Presiden Jokowi Berikan Gelar Pahlawan pada 5 Tokoh
Gelar tersebut diberikan kepada ahli waris
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Setiap November, pemerintah senantiasa memberikan gelar pahlawan nasional kepada tokoh bangsa. Tahun ini, Presiden Joko "Jokowi" Widodo memberikan lima gelar pahlawan.
"Menganugerahkan gelar pahlawan nasional kepada tokoh-tokoh yang telah memberikan kontribusi besar kepada bangsa dan negara, yaitu Doktor dokter HR Soeharto dari Provinsi Jawa Tengah, KGPAA Paku Alam VIII dari Daerah Istimewa Yogyakarta, kemudian dokter Rubini Natawisastra dari Kalimantan Barat dan H Salahudin bin Thalabudin dari Provinsi Maluku Utara, serta KH. Ahmad Sanusi dari Provinsi Jawa Barat," ujar Jokowi di Istana Merdeka, Jakarta, Senin (7/11/2022).
Gelar pahlawan itu diberikan kepada para ahli waris masing-masing.
Baca Juga: Paku Alam VIII Dianugerahi Gelar Pahlawan Nasional
Baca Juga: Jokowi Akan Berikan Gelar Pahlawan kepada Dokter Pribadi Soekarno
1. Jokowi bacakan pencabutan MPRS pencabutan kekuasaan Sukarno sudah tidak sah lagi
Dalam kesempatan itu, Jokowi membacakan MPRS Nomor 33/MPRS/1967, tentang pencabutan kekuasaan pemerintahan negara dari Presiden Sukarno.
"Perlu kami tegaskan bahwa ketetapan MPR Nomor 1/MPR/2003 menyatakan bahwa TAP MPRS Nomor 33/MPRS/1967 sebagai kelompok Ketetapan MPRS, yang dinyatakan tidak berlaku lagi dan tidak perlu dilakukan tindakan hukum lebih lanjut, baik karena bersifat final telah dicabut maupun telah dilaksanakan," kata dia.
"Di 1986 pemerintah telah menganugerahkan pahlawan proklamator kepada Insinyur Sukarno dan di 2012, pemerintah juga telah menganugerahkan gelar pahlawan nasional kepada almarhum Insinyur Sukarno," sambungnya.
Jokowi menegaskan, dalam aturan tersebut menyatakan Sukarno telah memenuhi syarat setia, tidak mengkhianati bangsa dan negara yang merupakan syarat penganugerahan gelar pahlawan.