Puan Maharani Terima Dukungan Masyarakat untuk Segera Sahkan RUU TPKS
Menurut Puan dalam RUU TPKS ada 12 bab dan 73 pasal
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Sejumlah perwakilan masyarakat, LSM, akademisi, mahasiswi, dan lainnya mendatangi gedung parlemen untuk bertemu Ketua DPR RI Puan Maharani. Kedatangan mereka untuk menyampaikan dukungan Rancangan Undang-undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) untuk segera disahkan.
Perwakilan dari asosiasi pusat studi Wanita, anak, sosial inklusif se-Indonesia, Ariyanti Ina Risti Bunga mengatakan, RUU TPKS ini menjadi perhatian semua kalangan, termasuk akademisi.
"Kami akademisi sungguh sangat mendukung dan berbagai diskusi gerakan untuk mendukung ini, dan kami sangat menyambut baik komitmen RUU TPKS ini disahkan, pertama darurat, kami sudah melihat RUU TPKS ini sangat spesial, kemudian berorientasi kepada korban," ujar Ina seperti disiarkan di kanal YouTube TVR Parlemen, Rabu (12/1/2022).
Baca Juga: Puan: DPR Sahkan RUU TPKS Jadi Inisiatif Parlemen 18 Januari 2022
Baca Juga: Komnas Perempuan Desak RUU TPKS Dijadikan RUU Inisiatif DPR 2022
1. Wakil Ketua LPKS juga ikut bersuara
Dalam pertemuan itu, hadir juga Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Livia Iskandar, yang turut menyampaikan pandangannya terkait RUU TPKS. Dalam catatan LPSK, di tahun 2021 kasus kekerasan seksual menjadi yang disorot.
Menurutnya, korban merupakan orang yang paling dirugikan dalam kasus ini. Terlebih, apabila pelakunya adalah orang dekat yang dikenal korban.
"Apalagi pelakunya yang dikenal, dari ayah kandung, ayah tiri, paman, kakek tetangga, guru, pacar. Oleh karena itu, banyak (korban) yang menerima ancaman," kata Livia.