TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Rapat Paripurna, DPR Setujui Dua Kapal Perang TNI AL Dijual

Ada sejumlah hal yang disetujui di rapat paripurna hari ini

Sidang Paripurna DPR RI pada Selasa (7/12/2021). (IDN Times/Ilman Nafi'an)

Jakarta, IDN Times - DPR RI hari ini menggelar rapat paripurna ke-14 masa persidangan III tahun 2021-2022. Ada enam agenda dalam rapat paripurna hari ini.

Salah satu agenda yang dibahas mengenai persetujuan penjualan kapal perang Eks KRI Teluk Mandar-514, dan Kapal KRI Teluk Penyu-513 milik TNI Angkatan Laut (AL).

Baca Juga: DPR Setuju 2 KRI Dijual, Prabowo Senang Dapat Dukungan Politik

Baca Juga: Prabowo Akan Jual 2 KRI Milik TNI AL

1. DPR setuju dua kapal perang TNI AL dijual

Sedikitnya 21 KRI dikerahkan untuk mencari keberadaan KRI Nanggala-402 yang hilang kontak pada Rabu (21/4) dan pada Sabtu (24/4) dinyatakan tenggelam oleh TNI. ANTARA FOTO/Zabur Karuru

Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Ahmad Dasco yang menjadi pimpinan rapat paripurna meminta persetujuan kepada seluruh anggota dewan yang hadir, mengenai penjualan eks KRI Teluk Mandar-514 dan Kapal KRI Teluk Penyu-513.

"Apakah terhadap laporan Komisi I DPR terkait penjualan barang milik negara, berupa kapal eks KRI Teluk Mandar-514 dan Kapal KRI Teluk Penyu-513 pada Kementerian Pertahanan RI dapat disetujui?" tanya Dasco.

"Setuju," jawab anggota DPR, serentak.

2. DPR setujui 5 RUU tentang provinsi

ilustrasi rancangan undang-undang (IDN Times/Aditya Pratama)

Selain itu, DPR juga menyetujui lima RUU tentang provinsi. RUU ini merupakan inisiatif DPR.

"Apakah RUU usul inisiatif Komisi II DPR, yakni RUU tentang pembentukan Provinsi Sumatra Barat, RUU tentang pembentukan Provinsi Riau, RUU tentang pembentukan Provinsi Jambi, RUU tentang pembentukan Provinsi Nusa Tenggara Barat dan RUU tentang pembentukan Provinsi Nusa Tenggara Timur dapat disetujui?" tanya Dasco.

Seluruh anggota dewan yang hadir melalui virtual dan fisik menjawab setuju.

3. Pembahasan RUU Bumdes kandas, DPR tak setuju

ilustrasi rancangan undang-undang (IDN Times/Aditya Pratama)

Namun, DPR kali ini menyatakan tak setuju untuk melanjutkan RUU Badan Usaha Milik Desa (Bumdes). Hal ini juga sesuai dengan laporan Badan Legislasi (Baleg) DPR yang tidak ingin melanjutkan pembahasan RUU Bumdes.

"Apakah laporan Badan Legislasi DPR atas kesepakatan tidak melanjutkan pembahasan atas pembicaraan tingkat satu atas RUU tentang Bumdes dapat disetujui?," kata Dasco.

"Setuju," seru anggota DPR.

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya