TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Relawan Anies Kritik Keputusan MK soal Menteri Nyapres Tak Usah Mundur

Relawan Anies merasa aneh dengan putusan tersebut

Ilustrasi Mahkamah Konstitusi (MK). IDN Times/Axel Joshua Harianja

Jakarta, IDN Times - Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menteri yang ingin maju sebagai calon presiden (capres) 2024, tak perlu mundur dari jabatannya. Relawan Anies Baswedan bernama Sekretariat Kolaborasi Indonesia (SKI) menyebut keputusan itu tidak relevan.

”MK menyatakan bahwa pengunduran diri dari jabatan sebagai syarat bagi pejabat negara yang dicalonkan sebagai capres atau cawapres dinilai tak lagi relevan. Hal tersebut merupakan kemunduran bagi setiap upaya masyarakat untuk mewujudkan kepemimpinan nasional yang jujur dan berintegritas,” ujar Sekjen SKI, Raharja Waluya Jati dalam keterangannya, Rabu (22/10/2022).

Baca Juga: MK Putuskan Menteri Nyapres Tak Perlu Mundur, Jokowi Ingatkan Tugas

Baca Juga: Putusan MK: Menteri yang Mau Jadi Capres-Cawapres Tak Perlu Mundur 

1. Relawan Anies anggap keputusan MK aneh

IDN Times/Muhamad Iqbal

Jati merasa aneh dengan keputusan MK tersebut. Sebab, menteri yang akan berkompetisi menjadi capres 2024 tidak akan fokus terhadap tugasnya membantu presiden.

”Adalah hal yang aneh jika seseorang yang berkontestasi dalam Pemilihan Presiden dianggap tak perlu lagi menunjukkan integritas melalui pengunduran diri dari jabatan publik yang dapat menimbulkan conflict of interest," ucap dia.

Selain itu, kata Jati, capres yang masih menjabat sebagai menteri bisa menggunakan kekuasaannya untuk menggerakkan massa, khususnya di kementerian yang dipimpinnya.

”Seyogyanya terdapat upaya hukum untuk menganulir keputusan MK tersebut. Namun, jika perubahan tersebut sulit diwujudkan, lembaga penyelenggara Pemilu dan masyarakat harus membuat mekanisme yang efektif untuk mengawasi agar potensi conflict of interest itu tak berubah menjadi celah kecurangan Pemilu,” kata dia

2. Ini putusan MK yang izinkan menteri maju jadi capres tak perlu mundur

ilustrasi capres dan cawapres (IDN Times/Aditya Pratama)

Sebelumnya, MK menerima permohonan uji materiil terkait norma pencalonan pejabat negara menjadi presiden dan wakil presiden. Dengan keputusan ini, maka menteri tak perlu mundur dari jabatannya jika ingin mencalonkan diri sebagai capres atau cawapres.

Ketua MK Anwar Usman menjelaskan, hal itu tertuang dalam putusan perkara nomor 68/PUU-XX/2022 yang diajukan Partai Garda Perubahan Indonesia (Garuda). MK menerima sebagian dari permohonan Partai Garuda.

"Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian," kata Anwar Usman dalam sidang, dilihat dari saluran YouTube MKRI, Selasa (1/1/2022).

"Menyatakan frase 'pejabat negara' dalam Pasal 170 ayat (1) UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, bertentangan dengan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat," sambung dia.

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya