TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Rizieq Shihab Bebas Bersyarat karena Peran Asing? Ini Kata Pengacara

Pengacara tegaskan Rizieq bebas bersyarat sesuai prosedur

Pengacara Habib RIzieq Shihab, Aziz Yanuar (IDN Times/Ilman Nafi'an)

Jakarta, IDN Times - Pengacara Rizieq Shihab, Aziz Yanuar, membantah bebasnya Rizieq dari Rumah Tahanan Bareskrim Polri karena ada peran asing. Menurut Aziz, Rizieq Shihab keluar penjara dengan status bebas bersyarat sudah sesuai dengan prosedur.

"Yang jelas prosedur hukum yang saya sampaikan ini adalah prosedur yang memang secara administrasi dan secara hukum itu memenuhi syarat, jadi Habib (Rizieq) ini memenuhi syarat di mana tim kuasa hukum, dan Habib sendiri itu mengambil 2 fasilitas sebagaimana diatur di Permenkumham Nomor 7 Tahun 2022 mengenai remisi," ujar Aziz usai acara Total Politik di Jakarta Selatan, Minggu (24/7/2022).

"Remisi kita ambil 2 kali dan juga ada yang namanya pembebasan bersyarat, dan itu kita hitung dari 3 perkara Habib, yang pertama kerumunan Megamendung itu dibayar denda, kerumunan Megamendung sampai Agustus 2021, dari situ kita count on masuk sampai hitung-hitungannya kan kalau 1 tahun berarti Agustus 2022," sambungnya.

Baca Juga: Mardani PKS Sempat Duga Kebebasan Rizieq Shihab untuk Pengalihan Isu

Baca Juga: Rizieq Shihab: Saya Bebas karena Jaminan Istri Tercinta

1. Rizieq sudah menjalankan 2/3 masa tahanan

Pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Muhammad Rizieq Shihab tiba Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Sabtu (12/12/2020) (ANTARA FOTO/Fauzan)

Aziz menerangkan, bila mengikuti hitungan remisi, masa tahanan Rizieq berkurang 2 bulan. Sebab, kliennya sudah menjalani 2/3 masa hukuman. Karena sudah menjalankan 2/3 masa tahanannya, Rizieq juga berhak mengajukan bebas bersyarat.

"Kemudian terjadilah 20 Juli kemarin dan itu pun perlu dicatat pembebasan bersyarat ini kita jalani sesuai aturan. Setelah masa ekspirasi selesai di akhir pada 10 Juli 2023, ada lagi yang namanya percobaan sampai 10 Juli 2024, artinya semua sesuai prosedur," ucap dia.

"Jadi kalau ada informasi spekulasi, ada tebak-tebakan buah manggis, dugaan-dugaan tadi, itu sebenarnya adalah hak dari setiap warga negara, setiap masyarakat, setiap individu, tapi spekulasi itu tentu saja harus ada fakta. Kalau saya tadi berdasarkan fakta hukum," kata Aziz lagi.

2. Pengacara tak tahu soal isu keterlibatan Amerika dalam pembebasan bersyarat Rizieq

Aziz Yanuar (IDN Times/Aryodamar)

Lebih lanjut, Aziz mengaku tak tahu mengenai isu adanya keterlibatan Amerika Serikat (AS) dalam bebas bersyaratnya Rizieq. Dia menegaskan kembali, bebasnya Rizieq sesuai dengan prosedur hukum.

"Karena saya tidak punya informasi bantahan resmi dari situ dan juga memang terbukti tidak ada dari AS, bantahan mereka ya, saya rasa itu sebetulnya ada beberapa aktivis yang menyampaikan tempo hari kan, makanya muncul pertanyaan dan isu seperti ini," ujar dia.

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya