RUU IKN Bakal Disahkan Hari Ini, RUU TPKS Jadi Inisiatif DPR
Dua RUU ini akan dibahas dalam rapat paripurna
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - DPR RI hari ini akan menggelar rapat paripurna untuk mengesahkan Rancangan Undang-Undang Ibu Kota Negara (RUU IKN), dan RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). Agenda tersebut akan dipimpin langsung oleh Ketua DPR RI, Puan Maharani.
“Semoga dua agenda penting DPR hari ini membawa manfaat yang besar untuk kemaslahatan rakyat, bangsa, dan negara,” ujar Puan dalam keterangannya, Selasa (18/1/2022).
Puan menjelaskan RUU IKN dan RUU TPKS dibawa ke rapat paripurna sudah sesuai dengan hasil keputusan rapat konsultasi pengganti rapat Badan Musyawarah DPR RI. Rapat tersebut digelar pada 13 Januari 2022.
Baca Juga: Nusantara Bakal Jadi Nama Ibu Kota Baru Indonesia di Kalimantan
Baca Juga: Puan: DPR Sahkan RUU TPKS Jadi Inisiatif Parlemen 18 Januari 2022
1. RUU TPKS disahkan menjadi inisiatif DPR
Diketahui, rapat pembahasan RUU TPKS hari ini hanya untuk pengesahan menjadi inisiatif DPR. Setelah menjadi inisiatif DPR, dilanjutkan ke tahap berikutnya, seperti membahas draf RUU TPKS bersama pemerintah.
Presiden Joko "Jokowi" Widodo nantinya akan mengirimkan surat presiden (surpres) ke DPR RI.
“Surpres tersebut akan berisi wakil pemerintah yang ditunjuk presiden untuk membahas RUU ini bersama DPR. Berikut juga dengan DIM (daftar inventarisasi masalah) dari pemerintah,” ucap Puan.