RUU Kejaksaan Disepakati, Jaksa Agung Jadi Pengacara Negara
RUU Kejaksaan akan dibawa ke Rapat Paripurna untuk disahkan
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Komisi III DPR RI dan pemerintah sepakat dengan isi Rancangan Undang-Undang (RUU) Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI. Kesepakatan yang tercapai dalam rapat pembahasan hari ini, Senin (6/12/2021), selanjutnya akan dibawa ke Rapat Paripurna (Rapur) DPR.
Rapat pembahasan RUU 16/2004 ini dipimpin oleh Ketua Komisi III DPR RI Bambang Wuryanto. Selain itu, ada 9 fraksi yang juga ikut rapat dalam Komisi III DPR RI.
Dalam rapat ini, hadir juga Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly, Wakil Jaksa Agung Setia Untung Arimuladi, Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward Omar Syarief Hiariej serta perwakilan dari Kementerian Keuangan dan Kementerian PAN-RB.
“Pemerintah sudah menyampaikan pendapat akhirnya, fraksi-fraksi sudah menyampaikan pendapat akhirnya. Kami memohon persetujuan untuk membawa nanti naskah ini ke rapur terdekat, setuju?" ujar Bambang di ruang Komisi III DPR RI, Kompleks Parlemen.
"Setuju," jawab peserta rapat.
Baca Juga: 14 Poin Revisi UU Kejaksaan, Komisi III Klaim Tak Cabut Kewenanga KPK
Baca Juga: Revisi UU ITE, RUU KUHP, dan 2 RUU Masuk Prolegnas Prioritas 2021
1. Yasonna Laoly berharap RUU Kejaksaan bisa disahkan dalam rapat paripurna DPR
Yasonna Laoly berharap, RUU 16/2004 bisa disetujui menjadi Undang-Undang dalam rapat paripurna. Yasonna juga berharap kejaksaan mampu menjalankan tugas dan fungsinya dengan baik apabila undang-undang tersebut sudah disahkan.
"Dengan demikian, Kejaksaan Republik Indonesia sebagai lembaga pemerintah yang fungsinya berkaitan dengan kekuasaan kehakiman dapat menjalankan tugas dan kewajibannya secara efektif, terutama di bidang penuntutan, serta kewenangan lain berdasarkan peraturan perundang-undangan," ucap Yasonna.
Baca Juga: Profil Jaksa Agung ST Burhanuddin yang Terseret Dugaan Poligami