Revisi UU ITE, RUU KUHP, dan 2 RUU Masuk Prolegnas Prioritas 2021

Pemerintah dorong 5 RUU masuk Prolegnas Prioritas 2021

Jakarta, IDN Times - Menteri Hukum dan HAH (Menkumham) Yasonna Laoly mengatakan, pemerintah mengusulkan lima rancangan undang-undang (RUU) masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2021. Namun, yang disetujui DPR dan DPD hanya empat RUU.

"Maka pada kesempatan ini bila dimungkinkan pemerintah mendorong lima rencana undang-undang untuk dimasukkan daftar rencana undang-undang prolegnas prioritas 2001," ujar Yasonna saat rapat dengar pendapat dengan Baleg DPR dan DPD, Rabu (15/9/2021).

Baca Juga: Arsul Komisi III DPR Ingin RUU KUHP Disahkan Buat Atasi Overload Lapas

1. Ini lima RUU yang diusulkan pemerintah, ada revisi UU ITE

Revisi UU ITE, RUU KUHP, dan 2 RUU Masuk Prolegnas Prioritas 2021Ilustrasi (IDN Times/Arief Rahmat)

Yasonna memaparkan kelima RUU yang diusulkan pemerintah masuk Prolegnas Prioritas 2021, yakni sebagai berikut:

1. RUU Perampasan Aset
2. Carry over RUU KUHP
3. Carry over RUU Pemasyarakatan
4. RUU ITE
5. RUU Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

2. Alasan Yasonna ingin kelima RUU ini masuk Prolegnas Prioritas 2021

Revisi UU ITE, RUU KUHP, dan 2 RUU Masuk Prolegnas Prioritas 2021Ilustrasi Hukum (IDN Times/Arief Rahmat)

Yasonna menjelaskan pemerintah ingin RUU tentang perampasan aset masuk Prolegnas Prioritas 2021 karena sistem hukum pidana di Indonesia belum mengatur mengenai prosedur penelusuran, pemblokiran, penyitaan, dan perampasan aset. Oleh karenanya RUU ini dibutuhkan.

Kemudian, Yasonna mengatakan, RUU Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RUU KUHP) belum dilanjutkan lagi pembahasannya, namun telah dikonsultasikan ke publik. RUU Pemasyarakatan, sambung dia, juga diperlukan untuk menguatkan konsep keadilan restorative justice di dalam KUHP.

"RUU Pemasyarakatan juga konsep reintegrasi, memperkuat konsep reintegrasi, serta konsep keadilan restoratif yang barangkali dianut oleh sistem peradilan pidana anak dan pembaruan hukum pidana negara Indonesia," katanya.

"Jadi ini sejalan dengan konsep restorative justice nanti KUHP kita, maka ini berbarengan dengan RUU Pemasyarakatan, sehingga tidak jomplang antara konsep restorative justice yang diamanatkan nanti oleh KUHP, kita sudah menyiapkan dalam Undang-Undang Pemasyarakatan," Yasonna menambahkan.

Untuk Revisi Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), kata Yasonna, diperlukan karena ada pasal-pasal yang multitafsir. Revisi juga diperlukan untuk menambah ketentuan pidana bagi seseorang atau kelompok yang membuat dan menyebarkan hoaks yang menimbulkan keonaran.

"Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dengan memperjelaskan kembali perbuatan-perbuatan yang dilarang menggunakan sarana elektronik, dengan menyesuaikan kembali ketentuan pidana yang diatur dalam KUHP," ujar Menkumham.

Sementara untuk RUU Badan Pemeriksa Keuangan (RUU BPK), hal ini adalah usulan dari Komisi III DPR RI dalam rapat sebelumnya.

Baca Juga: Puan Ungkap DPR Godok RUU SKN untuk Perjuangkan Nasib Atlet 

3. Baleg setuju empat RUU masuk Prolegnas Prioritas 2021

Revisi UU ITE, RUU KUHP, dan 2 RUU Masuk Prolegnas Prioritas 2021Ilustrasi sanksi (IDN Times/Arief Rahmat)

Sementara, Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Supratman Andi Agtas mengatakan, dari lima usulan RUU, Baleg dan DPD hanya menyetujui empat RUU masuk Prolegnas Prioritas 2021. Keempat RUU itu adalah:

  1. Carry over RUU KUHP (Usulan pemerintah)
  2. Carry over RUU Pemasyarakatan (Usulan pemerintah)
  3. Revisi UU ITE (Usulan pemerintah)
  4. RUU BPK (Usulan DPR).

"Oleh karena tadi seluruh perwakilan poksi sudah menyetujui itu, oleh karena itu saya ingin menanyakan kembali kepada kita, apakah hal ini bisa kita setujui?" tanya Supratman yang dibalas setuju oleh anggota Baleg DPR dan DPD. Supratman lalu mengetok palu.

"Setelah dicermati waktu dan pembicaraan yang cukup alot di antara kita, kami sepakat dengan apa yang disampaikan pimpinan," kata Yasonna, menambahkan.

Topik:

  • Rochmanudin

Berita Terkini Lainnya