Profil Jaksa Agung ST Burhanuddin yang Terseret Dugaan Poligami

Jaksa Mia Amiati dilaporkan menjadi istri kedua Jaksa Agung

Jakarta, IDN Times - ST Burhanuddin diangkat sebagai Jaksa Agung oleh Presiden Joko 'Jokowi' Widodo dalam Kabinet Indonesia Maju periode 2019-2024.

Menurut Jokowi, ST Burhanuddin adalah orang yang tepat untuk menjaga independensi hukum di Indonesia. Hal itu dikatakan Jokowi saat memperkenalkannya ke hadapan publik di Istana Kepresidenan, Jakarta, pada Rabu, 23 Oktober 2019 lalu.

“Beliau menjaga independensi hukum, menegakkan supremasi hukum,” ujar Jokowi saat itu.

Saat ini nama ST Burhanuddin tengah disorot publik usai Direktur Eksekutif Jaga Adhyaksa David Sitorus melaporkan Direktur Pengamanan Pembangunan Strategis pada Jaksa Agung Muda Intelijen (JAMIntel) Kejaksaan Agung (Kejagung) Mia Amiati, ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN). Mia dilaporkan karena diduga merupakan istri kedua dari Jaksa Agung ST Burhanuddin.

Seperti apa rekam jejak ST Burhanuddin yang saat ini tengah diterpa kabar dugaan poligami? Berikut ulasannya.

1. ST Burhanuddin pernah menjabat Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan dan Barat

Profil Jaksa Agung ST Burhanuddin yang Terseret Dugaan PoligamiJaksa Agung ST Burhanuddin (IDN Times/Axel Joshua Harianja)

Kendati namanya kurang dikenal publik, Burhanuddin sejatinya tidak lagi asing dengan bidang penuntutan hukum. Pria kelahiran Cirebon, 17 Juli 1954 ini mengawali kariernya sebagai staf Kejaksaan Tinggi Jambi sejak 1989. Lulusan Universitas 17 Agustus 1945 Semarang ini kemudian mengikuti pendidikan pembentukan jaksa dan beberapa kali menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Negeri sejumlah daerah, mulai dari Bangko (Jambi) hingga Cilacap.

Pada 2007 Burhanuddin menjabat Direktur Eksekusi dan Eksaminasi Kejaksaan Agung dan berlanjut sebagai Kejaksaan Tinggi Kejati Maluku Utara pada 2008 hingga 2009.

Dia pernah menjabat Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan dan Barat. Kemudian, pada 2011, dia dipercaya menjadi Jaksa Muda Pidana Umum Kejari.

Jabatan terakhirnya di internal kejaksaan sebelum pensiun pada 2014 adalah Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun). Saat menjabat Jamdatun, pada 2013, Burhanuddin juga ditunjuk sebagai Plt Jaksa Agung Pembinaan Kejari.

Baca Juga: Fakta-fakta Dugaan Poligami yang Menyeret Jaksa Agung ST Burhanuddin

2. Dikenal fokus menangani kasus korupsi

Profil Jaksa Agung ST Burhanuddin yang Terseret Dugaan PoligamiJaksa Agung ST Burhanuddin. (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Burhanuddin dikenal cukup fokus pada penanganan kasus korupsi. Ia mengibaratkan korupsi seperti kentut, ada baunya tapi tidak ada bentuknya. Oleh karena itu, tugasnya di kejaksaan adalah untuk membuktikan bentuk itu. Dia mengatakan hal tersebut pada November 2010 silam.

Saat itu, Burhanuddin juga sempat menangani perkara korupsi yang menjerat mantan Bupati Gowa almarhum Ichsan Yasin Limpo. Ichsan merupakan adik kandung Syahrul Yasin Limpo, eks Gubernur Sulawesi Selatan yang ditunjuk Jokowi sebagai Menteri Pertanian periode 2019-2024.

Pada 2008, Burhanuddin juga pernah menangani dugaan korupsi penyalahgunaan dana Bansos yang merugikan negara hingga Rp8,8 miliar.

Selanjutnya, pada 2012, pengganti H.M Prasetyo ini sempat menangani perkara dua bekas staf Kejati DKI Jakarta yang diketahui memeras pengusaha sebesar Rp2,5 miliar.

Baca Juga: Fakta-fakta Dugaan Poligami yang Menyeret Jaksa Agung ST Burhanuddin

3. Pernah menjabat sebagai Komisaris Utama PT. Hutama Karya (Persero)

Profil Jaksa Agung ST Burhanuddin yang Terseret Dugaan PoligamiIDN Times/Azzis Zulkhairil

ST Burhanuddin terakhir menjabat sebagai Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (jamdatun) pada 2011 hingga pensiun pada 2014.

Ia pun pernah menjabat sebagai Komisaris Utama PT. Hutama Karya (Persero) berdasarkan Surat Keputusan Menteri Negara BUMN No. SK-132/MBU/8/2015 pada 4 Agustus 2015.

Topik:

  • Dwifantya Aquina
  • Jumawan Syahrudin

Berita Terkini Lainnya