Saudi Hapus Aturan Karantina, Kemenag Akan Sesuaikan Umrah Satu Pintu
Kemenag akan bahas ulang aturan sudah diterapkan di RI
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Kementerian Agama (Kemenag) akan melakukan penyelerasan aturan terkait dengan adanya kebijakan dari Pemerintah Arab Saudi yang mencabut ketentuan karantina dan tes PCR. Aturan tersebut juga berlaku bagi jemaah umrah dari luar Arab Saudi.
"Terkait keputusan Saudi Arabia mencabut sebagian besar dari kebijakan protokolnya, khususnya berkenaan dengan karantina dan PCR, maka akan ada konsekuensi juga terhadap kebijakan penyelenggaraan umrah di Indonesia. Saya optimis akan segara ada penyelarasan kebijakan. Apalagi, Indonesia saat ini juga sudah mulai melakukan penyesuain kebijakan masa karantina," ujar Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kemenag, Hilman Latief dalam keterangannya, Senin (7/3/2022).
Baca Juga: Arab Saudi Cabut Aturan Karantina dan Tes PCR, Juga Tak Wajib Masker
Baca Juga: Ribuan Jemaah RI Terpapar COVID-19 Selama Umrah di Masa Pandemik
1. Aturan umrah satu pintu akan disesuaikan
Hilman menjelaskan, Kemenag juga akan menyesuaikan aturan umrah satu pintu. Selama masa pandemik, jemaah umrah hanya berangkat melalui Bandara Soekarno-Hatta saja.
"Kebijakan one gate policy atau satu pintu pemberangkatan jemaah umrah dari asrama haji juga akan disesuaikan," ucapnya.
Baca Juga: Lebih dari 10 Ribu Jemaah Umrah 2022 Terinfeksi COVID