TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Saudi Hapus Karantina, Kemenag Akan Konsultasi Ulang Biaya Haji ke DPR

Kemenag semula usulkan biaya haji 2022 sebesar Rp45 juta

Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag, Hilman Latief (Foto: Dok. Kemenag)

Jakarta, IDN Times - Kementerian Agama (Kemenag) bakal konsultasi ulang dengan Komisi VIII DPR terkait usulan biaya haji 1443 Hijriah/2022 Masehi. Hal itu karena saat ini Pemerintah Arab Saudi telah mencabut aturan karantina dan tes COVID-19 bagi siapa saja yang akan masuk ke negaranya.

“Kami sudah melapor ke Menteri Agama terkait dengan perkembangan kebijakan Saudi untuk mendapatkan arahan selanjutnya. Kami juga akan berkonsultasi dengan Komisi VIII DPR untuk menyikapi perkembangan situasi, utamanya terkait adanya pelonggaran protokol kesehatan baik di Tanah Air maupun di Tanah Suci,” ujar Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU), Hilman Latief, dalam keterangannya, Rabu (9/3/2022).

Baca Juga: Kemenag Usul ke DPR Biaya Haji 2022 Rp45 Juta

Baca Juga: Arab Saudi Cabut Aturan Karantina dan Tes PCR, Juga Tak Wajib Masker

1. Kemenag sempat usulkan biaya haji 2022 sebesar Rp45 juta

Suasana Jamaah Haji di depan Ka'bah, Masjidil Haram, Makkah (IDN Times/Umi Kalsum)

Hilman menjelaskan, Kemenag sempat mengajukan usulan biaya haji Rp45.053.368,00 pada 16 Februari 2022 lalu. Biaya itu, termasuk untuk karantina dan tes PCR.

“Nah, Saudi dalam kebijakan terbarunya telah menghapus keharusan karantina dan PCR. Saya yakin ini akan berdampak pada Bipih tahun ini. Kami akan segera melakukan kajian, termasuk dengan Panja BPIH Komisi VIII DPR,” katanya.

2. Arab Saudi cabut aturan karantina dan tes PCR, juga tak wajib pakai masker

Masjidi Haram, Makkah, mulai dibuka untuk salat bagi warga Arab Saudi sejak ditutup karena pandemik COVID-19, tujuh bulan lalu, Minggu (18/10/2020). (ANTARA FOTO/Saudi Press Agency/Handout via REUTERS/pras.)

Sebelumnya, Pemerintah Arab Saudi sudah mencabut aturan karantina, tes PCR, hingga meniadakan kewajiban memakai masker di tempat terbuka. Hal itu dibenarkan oleh Konsul Jenderal Republik Indonesia (KJRI) di Jeddah, Eko Hartono.

"Iya betul, berlaku mulai hari ini (6 Maret 2022)," ujar Eko kepada IDN Times, Minggu (6/3/2022).

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya