Sejarah Berdirinya Majelis Ulama Indonesia dan Perannya di Indonesia
MUI berdiri pada 26 Juli 1975
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Majelis Ulama Indonesia (MUI) berdiri pada 26 Juli 1975 di Jakarta. Organisasi ini merupakan wadah musyawarah para ulama, zu'ama, dan cendekiawan muslim di Indonesia.
MUI berdiri dari hasil pertemuan para ulama yang mewakili 26 provinsi pada 1975. Tercatat, ada 26 ulama yang hadir kala itu.
Dilansir dari laman resmi MUI, 10 ulama di antaranya mewakili Nahdlatul Ulama, Muhammadiyah, Syarikat Islam, Perti, Al Washliyah, Math’laul Anwar, GUPPI, PTDI, DMI, dan Al Ittihadiyyah. Sementara 4 orang ulama dari Dinas Rohani Islam, Angkatan Darat, Angkatan Udara, Angkatan Laut, dan Polri serta 13 orang tokoh/cendekiawan yang merupakan tokoh perorangan.
Baca Juga: Waketum MUI Tak Setuju Kemal Ataturk Turki Akan Jadi Nama Jalan di DKI
Baca Juga: MUI Nyatakan Vaksin Zifivax Halal, Begini Isi Bahannya
1. Piagam MUI sebagai simbol berdirinya MUI
Hasil dari musyawarah itu kemudian ada "Piagam MUI". Hal itu sebagai simbol berdirinya Majelis Ulama Indonesia.
Piagam MUI ini ditandatangani oleh peserta musyawarah yang hadir. Pertemuan ini juga disebut sebagai Musyawarah Nasional Ulama I.
MUI merupakan organisasi independen. MUI juga sebagai lembaga yang bisa mengeluarkan sertifikat halal.
Namun, sejak 2019 dengan dibentuknya Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJH) Kementerian Agama, MUI tak bisa lagi mengeluarkan sertifikat halal. MUI berperan sebagai lembaga pemeriksa halal (LPH) dan mengeluarkan fatwa halal.