TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Sentil Partai Ummat, Wapres: Tak Boleh Kampanye di Tempat Ibadah

Partai Ummat bentangkan bendera di Masjid Cirebon

Wapres Ma'ruf Amin (dok. Setwapres)

Jakarta, IDN Times - Partai Ummat membentangkan benderanya di Masjid At-Taqwa Cirebon, Jawa Barat. Wakil Presiden (Wapres), Ma'ruf Amin menyentil partai tersebut.

Ma'ruf menerangkan, ada sejumlah lokasi yang tidak boleh menjadi tempat kampanye. Salah satunya tempat ibadah.

"Itu sudah ada aturannya ya, bahwa tidak boleh kampanye di kantor pemerintah, di tempat-tempat ibadah, dan di tempat pendidikan. Itu saya kira sudah ada. Karena itu, semua partai harus mematuhi," ujar Ma'ruf dalam keterangannya, Sabtu (7/1/2023).

Baca Juga: PBNU Kecam Partai Ummat Bentangkan Bendera di Masjid

Baca Juga: Bawaslu Investigasi Pembentangan Bendera Partai Ummat di Masjid

1. Pengibaran bendera partai politik di tempat ibadah berpotensi timbulkan konflik

Partai Ummat (IDN Times/Sachril Agustin)

Mantan Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) itu mengatakan, pengibaran bendera partai politik di tempat ibadah berpotensi menimbulkan konflik. Sebab, jemaah yang datang ke tempat ibadah memiliki pandangan politik yang berbeda.

"Masjid itu kan jemaahnya, aspirasi politiknya juga belum tentu satu, banyak. Kalau nanti datang satu partai, kemudian terjadi nanti partai lain datang lagi, atau jemaahnya menjadi berantakan atau bubar," ucap dia.

Menurutnya, hal tersebut juga dapat menjadi masalah di tempat ibadah dan sekitarnya.

"Itu tidak maslahat. Di dalam keutuhan jemaah juga tidak baik," kata dia.

Baca Juga: KPU Umumkan Hasil Verifikasi Partai Ummat, Amien Rais Dipastikan Hadir

2. Partai politik diminta taati aturan

Wapres Ma'ruf Amin (dok. Setwapres)

Lebih lanjut, Ma'ruf meminta partai politik menaati aturan dalam berkampanye. Hal itu untuk menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat.

"Aturan tidak membolehkan," kata dia.

Baca Juga: Dilaporkan ke Bawaslu dan DKPP, Ketua KPU: Jangan Sakit Hati

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya