TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

STRP Tak Berlaku Lagi Mulai Hari Ini, Diganti Aplikasi PeduliLindungi

Apa tujuan digantinya STRP dengan PeduliLindungi?

Ilustrasi aplikasi (ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto)

Jakarta, IDN Times - Surat Tanda Registrasi Bekerja (STRP) mulai hari ini sudah tidak berlaku lagi. Penggunaan STRP diganti dengan aplikasi PeduliLindungi.

Hal itu tertuang dalam Addendum Surat Edaran Nomor 17 Tahun 2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi Virus Corona Disease (COVID-19). Surat tersebut ditandatangani oleh Ketua Satgas Penanganan COVID-19, Ganip Warsito pada 6 September 2021.

"Maksud addendum surat edaran ini adalah untuk mencabut ketentuan melampirkan STRP," tulis surat tersebut seperti dikutip IDN Times, Selasa (7/9/2021).

Baca Juga: [BREAKING] Aplikasi PeduliLindungi Segera Diterapkan di Pasar dan Warung

Baca Juga: Pemerintah Jamin Keamanan Data Aplikasi PeduliLindungi

1. Diganti dengan aplikasi PeduliLindungi

Tampilan awal aplikasi PeduliLindungi - IDN Times/Rijalu Ahimsa

Dalam addendum surat edaran itu, setiap pelaku perjalanan dalam negeri (PPDM) wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat melakukan perjalanan dalam negeri. Warga yang hendak menggunakan transportasi pribadi dan umum juga tidak wajib menunjukkan STRP.

Selain itu, setiap operator moda transportasi wajib menggunakan PeduliLindungi untuk memeriksa hasil tes RT-PCR atau swab antigen kepada calon penumpangnya. Pelaku perjalanan wajib menunjukkan surat negatif COVID-19 dan sudah divaksin minimal dosis pertama.

Addendum surat edaran ini dibuat dengan tujuan untuk melakukan pemantauan, pengendalian dan evaluasi COVID-19 menggunakan aplikasi PeduliLindungi.

"Surat ini berlaku mulai tanggal 7 September 2021 sampai dengan waktu yang ditentukan kemudian dan akan dievaluasi lebih lanjut," katanya.

2. Menkes targetkan 500 tempat umum gunakan aplikasi PeduliLindungi

Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin (Dok. Humas KPK)

Sebelumnya, aplikasi PeduliLindungi yang dibuat oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika bakal diperluas penggunaannya untuk filter warga masuk ke tempat umum. Bila semula aplikasi tersebut hanya digunakan sebagai bukti vaksinasi untuk masuk ke mal, maka kini bakal lebih banyak lagi tempat umum yang menggunakannya.

Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menjelaskan aplikasi tersebut nantinya bakal jadi salah satu protokol untuk membantu penanganan pandemik COVID-19. Peduli Lindungi bakal digunakan di sektor perdagangan seperti toko, mal, toko tradisional, sektor transportasi, pariwisata, kantor atau pabrik, keagamaan dan pendidikan.

"Jadi, sebagai contoh ketika pengunjung ingin ke mal maka mereka wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi. Pengunjung akan check-in dengan aplikasi PL, diperiksa suhu (tubuh), dan akan mendapat barcode sesuai riwayat vaksinasi dan tes COVID-19," ujar Budi dalam rapat koordinasi lintas kementerian dan instansi yang dilakukan secara virtual dan dipimpin Menko PMK pada Kamis (19/8/2021).

Ia mengatakan saat ini aplikasi PeduliLindungi sudah digunakan di 250 lokasi. Mulai dari mal, restoran, bank, rumah sakit, hotel dan perkantoran. "Kami menargetkan pada akhir Agustus sudah 500 tempat yang menggunakan aplikasi PeduliLindungi," tutur Menkes.

Baca Juga: [BREAKING] Orang 'Hitam' di PeduliLindungi Ditindak Bila Beraktivitas

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya