STRP Tak Berlaku Lagi Mulai Hari Ini, Diganti Aplikasi PeduliLindungi
Apa tujuan digantinya STRP dengan PeduliLindungi?
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Surat Tanda Registrasi Bekerja (STRP) mulai hari ini sudah tidak berlaku lagi. Penggunaan STRP diganti dengan aplikasi PeduliLindungi.
Hal itu tertuang dalam Addendum Surat Edaran Nomor 17 Tahun 2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi Virus Corona Disease (COVID-19). Surat tersebut ditandatangani oleh Ketua Satgas Penanganan COVID-19, Ganip Warsito pada 6 September 2021.
"Maksud addendum surat edaran ini adalah untuk mencabut ketentuan melampirkan STRP," tulis surat tersebut seperti dikutip IDN Times, Selasa (7/9/2021).
Baca Juga: [BREAKING] Aplikasi PeduliLindungi Segera Diterapkan di Pasar dan Warung
Baca Juga: Pemerintah Jamin Keamanan Data Aplikasi PeduliLindungi
1. Diganti dengan aplikasi PeduliLindungi
Dalam addendum surat edaran itu, setiap pelaku perjalanan dalam negeri (PPDM) wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat melakukan perjalanan dalam negeri. Warga yang hendak menggunakan transportasi pribadi dan umum juga tidak wajib menunjukkan STRP.
Selain itu, setiap operator moda transportasi wajib menggunakan PeduliLindungi untuk memeriksa hasil tes RT-PCR atau swab antigen kepada calon penumpangnya. Pelaku perjalanan wajib menunjukkan surat negatif COVID-19 dan sudah divaksin minimal dosis pertama.
Addendum surat edaran ini dibuat dengan tujuan untuk melakukan pemantauan, pengendalian dan evaluasi COVID-19 menggunakan aplikasi PeduliLindungi.
"Surat ini berlaku mulai tanggal 7 September 2021 sampai dengan waktu yang ditentukan kemudian dan akan dievaluasi lebih lanjut," katanya.
Baca Juga: [BREAKING] Orang 'Hitam' di PeduliLindungi Ditindak Bila Beraktivitas