Syarat Pencairan Tunjangan Insentif Guru Madrasah Non-PNS
Segera cek di sistem Simpatika ya!
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Kementerian Agama (Kemenag) mulai mencairkan tunjangan insentif guru madrasah non-Pegawai Negeri Sipil (PNS). Dana tersebut sudah dikirim melalui rekening bank penyalur.
"Tunjangan insentif guru madrasah bukan PNS sudah mulai dicairkan. Para guru penerima sudah bisa melakukan proses aktivasi rekening di bank penyalur tunjangan,” ujar Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Madrasah Kemenag, Muhammad Zain, dilansir dari laman Kemenag, Minggu (3/10/2021).
Baca Juga: Anggaran Subsidi Gaji yang Cair Masih Kurang Rp52,5 Miliar
Baca Juga: 9.335 Guru Honorer di Sumsel Terlambat Terima 6 Bulan Tunjangan
1. Ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi
Zain menerangkan, ada sejumlah persyaratan bagi guru non-PNS madrasah yang akan mencairkan dana tunjangan insentif.
Syarat pertama, harus menunjukkan KTP. Kemudian memiliki Surat Keterangan Berhak Menerima Tunjangan Insentif, dan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM).
“Baik surat keterangan berhak menerima tunjangan insentif maupun SPTJM, dapat diunduh dan dicetak di Simpatika. Jadi para guru madrasah bukan PNS yang menjadi penerima tunjangan insentif ini agar segera mengakses Simpatika,” ucap Zain.