TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Syarat Pencairan Tunjangan Insentif Guru Madrasah Non-PNS

Segera cek di sistem Simpatika ya!

Ilustrasi guru honorer. ANTARA FOTO/Irfan Anshori

Jakarta, IDN Times - Kementerian Agama (Kemenag) mulai mencairkan tunjangan insentif guru madrasah non-Pegawai Negeri Sipil (PNS). Dana tersebut sudah dikirim melalui rekening bank penyalur.

"Tunjangan insentif guru madrasah bukan PNS sudah mulai dicairkan. Para guru penerima sudah bisa melakukan proses aktivasi rekening di bank penyalur tunjangan,” ujar Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Madrasah Kemenag, Muhammad Zain, dilansir dari laman Kemenag, Minggu (3/10/2021).

Baca Juga: Anggaran Subsidi Gaji yang Cair Masih Kurang Rp52,5 Miliar

Baca Juga: 9.335 Guru Honorer di Sumsel Terlambat Terima 6 Bulan Tunjangan

1. Ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi

Ilustrasi guru non-PNS (IDN Times/Sukma Sakti)

Zain menerangkan, ada sejumlah persyaratan bagi guru non-PNS madrasah yang akan mencairkan dana tunjangan insentif.

Syarat pertama, harus menunjukkan KTP. Kemudian memiliki Surat Keterangan Berhak Menerima Tunjangan Insentif, dan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM).

“Baik surat keterangan berhak menerima tunjangan insentif maupun SPTJM, dapat diunduh dan dicetak di Simpatika. Jadi para guru madrasah bukan PNS yang menjadi penerima tunjangan insentif ini agar segera mengakses Simpatika,” ucap Zain.

2. Penerima tunjangan akan dapat informasi dari sistem Simpatika

Ilustrasi uang (IDN Times/Hana Adi Perdana)

Zain mengatakan, para penerima tunjangan ini hendaknya terlebih dahulu melakukan aktivasi di sistem Simpatika. Di dalam sistem tersebut akan berisi sejumlah informasi sebagai berikut:

1. NPK_ sudah terdata di SIMPATIKA
2. NIK_ada pada kolom NIK CORE
3. Nama di Rekening_ada pada kolom NAMA
4. Nomor Rekening_ada pada kolom ACCOUNT_NO
5. Nama Bank_BSI
6. Cabang Bank_ada pada kolom CABANG.

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya