Tanggapi Putusan PN Jakpus, KSP: Jokowi Dukung Pelaksanaan Pemilu 2024
KSP minta masyarakat tak terprovokasi
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) yang menunda tahapan pemilu 2024 menjadi sorotan. Deputi V Kantor Staf Kepresidenan, Jaleswari Pramodhawardani, mengatakan Presiden Joko "Jokowi" Widodo berkomitmen untuk melaksanakan pemilu 2024 sesuai jadwal.
"Presiden dalam berbagai kesempatan telah menekankan dukungannya untuk pelaksanaan Pemilu 2024 sesuai jadwal dan dilaksanakan secara konstitusional," ujar Jaleswari dalam keterangannya, Jumat (3/3/2023).
"Sampai dengan saat ini, Pemerintah tetap berkomitmen mendukung pelaksanaan Pemilu 2024 sesuai jadwal yang telah ditetapkan KPU. Pemilu secara rutin merupakan agenda konstitusi yang harus bersama-sama didukung dan dilaksanakan sebaik-baiknya. Pemerintah akan terus memberikan fasilitas dan dukungan pelaksanaan tahapan pemilu sebagaimana yang telah diagendakan KPU," sambungnya.
Baca Juga: Perludem: Putusan PN Jakpus di Luar Logika Penegakan Hukum Pemilu
Baca Juga: PN Jakarta Pusat Perintahkan KPU Tunda Tahapan Pemilu 2024
1. Imbau masyarakat tak terprovokasi
Jaleswari kemudian mengimbau masyarakat untuk tidak terprovokasi. Dia berharap, situasi kondusif tetap terjaga dan jangan mudah percaya dengan informasi bohong di media sosial.
"Percayakan kepada KPU untuk mengambil langkah terbaik. KPU untuk terus bekerja sebaik-baiknya, bekerja secara mandiri, profesional, dan berintegritas, tetap melanjutkan pelaksanaan tahapan Pemilu 2024 yang telah dimulai sebelumnya," kata dia.
Baca Juga: Jokowi Geram Bantuan Bencana Cuma Diam di Posko: Ruwet Setengah Mati