TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Tanggapi Putusan PN Jakpus, KSP: Jokowi Dukung Pelaksanaan Pemilu 2024

KSP minta masyarakat tak terprovokasi

Presiden Jokowi saat berbincang santai sambil menyantap bakso dengan tim IDN Times di Istana Kepresidenan Bogor, Jumat (25/11/2022). (IDN Times/Aditya Mustaqim)

Jakarta, IDN Times - Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) yang menunda tahapan pemilu 2024 menjadi sorotan. Deputi V Kantor Staf Kepresidenan, Jaleswari Pramodhawardani, mengatakan Presiden Joko "Jokowi" Widodo berkomitmen untuk melaksanakan pemilu 2024 sesuai jadwal.

"Presiden dalam berbagai kesempatan telah menekankan dukungannya untuk pelaksanaan Pemilu 2024 sesuai jadwal dan dilaksanakan secara konstitusional," ujar Jaleswari dalam keterangannya, Jumat (3/3/2023).

"Sampai dengan saat ini, Pemerintah tetap berkomitmen mendukung pelaksanaan Pemilu 2024 sesuai jadwal yang telah ditetapkan KPU. Pemilu secara rutin merupakan agenda konstitusi yang harus bersama-sama didukung dan dilaksanakan sebaik-baiknya. Pemerintah akan terus memberikan fasilitas dan dukungan pelaksanaan tahapan pemilu sebagaimana yang telah diagendakan KPU," sambungnya.

Baca Juga: Perludem: Putusan PN Jakpus di Luar Logika Penegakan Hukum Pemilu

Baca Juga: PN Jakarta Pusat Perintahkan KPU Tunda Tahapan Pemilu 2024

1. Imbau masyarakat tak terprovokasi

Jaleswari Pramodhawardani, Deputi V Kantor Staf Presiden (KSP) (Dok. Istimewa)

Jaleswari kemudian mengimbau masyarakat untuk tidak terprovokasi. Dia berharap, situasi kondusif tetap terjaga dan jangan mudah percaya dengan informasi bohong di media sosial.

"Percayakan kepada KPU untuk mengambil langkah terbaik. KPU untuk terus bekerja sebaik-baiknya, bekerja secara mandiri, profesional, dan berintegritas, tetap melanjutkan pelaksanaan tahapan Pemilu 2024 yang telah dimulai sebelumnya," kata dia.

Baca Juga: Jokowi Geram Bantuan Bencana Cuma Diam di Posko: Ruwet Setengah Mati

2. Putusan PN Jakarta Pusat

Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. (Istimewa)

Diketahui, putusan PN Jakarta Pusat yang menunda tahapan pemilu 2024 itu berdasarkan gugatan Partai Prima yang tak terima dinyatakan tidak memenuhi syarat oleh KPU sebagai peserta Pemilu 2024. Partai Prima kemudian mengajukan gugatan ke PN Jakarta Pusat pada 8 Desember 2022, dengan nomor register 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst.

Pihak tergugat dalam perkara ini adalah KPU. Dalam salinan putusan, ada tiga Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dalam perkara tersebut, yakni hakim ketua, T Oyong; hakim anggota, Bakri; hakim anggota, Dominggus Silaban.

Putusan itu ditetapkan oleh majelis hakim pada Kamis, 2 Maret 2023. Panitera pengganti dalam sidang perkara tersebut yakni Bobi Iskandardinata.

Berikut isi putusannya:

M E N G A D I L I

Dalam Eksepsi.

- Menolak Eksepsi Tergugat tentang Gugatan Penggugat Kabur/Tidak Jelas (Obscuur Libel);

Dalam Pokok Perkara.

1.Menerima Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2.Menyatakan Penggugat adalah partai politik yang dirugikan dalam verifikasi administrasi oleh Tergugat;
3.Menyatakan Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
4.Menghukum Tergugat membayar ganti rugi materiil sebesar Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) kepada Penggugat;
5.Menghukum Tergugat untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan Pemilihan Umum dari awal selama lebih kurang 2 (dua ) tahun 4 (empat) bulan 7 (tujuh) hari;
6.Menyatakan putusan perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu secara serta merta (uitvoerbaar bij voorraad);
7.Menetapkan biaya perkara dibebankan kepada Tergugat sebesar Rp.410.000,00 (empat ratus sepuluh ribu rupiah)

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya