PN Jakarta Pusat Perintahkan KPU Tunda Tahapan Pemilu 2024

Ini merupakan putusan pengadilan atas gugatan Partai Prima

Jakarta, IDN Times - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat mengabulkan gugatan Partai Prima yang tidak terima tidak memenuhi syarat oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU), sebagai peserta Pemilu 2024.

Partai Prima kemudian mengajukan gugatan ke PN Jakarta Pusat pada 8 Desember 2022, dengan nomor register 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst.

Pihak tergugat dalam perkara ini adalah KPU RI. Dalam salinan putusan, ada tiga Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dalam perkara tersebut, yakni hakim ketua, T Oyong; hakim anggota, Bakri; hakim anggota, Dominggus Silaban.

Putusan itu ditetapkan majelis hakim pada Kamis, 2 Maret 2023. Panitera pengganti dalam sidang perkara tersebut yakni Bobi Iskandardinata.

Berikut isi putusannya:

MENGADILI

Dalam Eksepsi.

- Menolak Eksepsi Tergugat tentang Gugatan Penggugat Kabur/Tidak Jelas (Obscuur Libel);

Dalam Pokok Perkara.

1.Menerima Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2.Menyatakan Penggugat adalah partai politik yang dirugikan dalam verifikasi administrasi oleh Tergugat;
3.Menyatakan Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
4.Menghukum Tergugat membayar ganti rugi materiil sebesar Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) kepada Penggugat;
5.Menghukum Tergugat untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan Pemilihan Umum dari awal selama lebih kurang 2 (dua ) tahun 4 (empat) bulan 7 (tujuh) hari;
6.Menyatakan putusan perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu secara serta merta (uitvoerbaar bij voorraad);
7.Menetapkan biaya perkara dibebankan kepada Tergugat sebesar Rp.410.000,00 (empat ratus sepuluh ribu rupiah).

Secara terpisah, Ketua KPU, Hasyim Asy'ari, mengatakan pihaknya akan melakukan banding terkait putusan tersebut.

"KPU akan upaya hukum banding," kata Hasyim kepada wartawan.

Baca Juga: Disomasi KPU Daerah soal Dugaan Manipulasi Data, KPU Pusat Lakukan Ini

Topik:

  • Rochmanudin

Berita Terkini Lainnya