Tata Cara Menagih Utang dalam Ajaran Islam
Pemberi memiliki hak menagih utang kepada yang meminjam
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Menagih utang merupakan hak bagi setiap pemberi pinjaman. Hal itu juga dibenarkan oleh Islam.
Namun, ada sejumlah tata cara menagih utang dalam Islam yang dianjurkan. Dilansir dari NU Online, Islam melarang praktik yang memberatkan kepada orang yang berutang.
Baca Juga: Penting! Ini Bedanya Utang Baik dan Utang Buruk
Baca Juga: Indonesia Berpotensi Masuk dalam 'Jebakan Utang China'
1. Aturan memberikan waktu pengembalian utang
Mayoritas ulama berpendapat, tidak sah apabila akad utang dilakukan dengan memberikan syarat waktu pengembalian. Namun, bagi yang berpegang pada mazhab Maliki, hal itu dianggap wajar dan hukumnya tetap sah.
ولا يصح عند الجمهور اشتراط الأجل في القرض ويصح عند المالكية
"Tidak sah mensyaratkan batas waktu pembayaran dalam akad utang menurut mayoritas ulama dan pensyaratan tersebut tetap sah menurut mazhab malikiyah," (Syekh Wahbah az-Zuhaili, al-Fiqh al-Islami wa Adillatuh, juz 5, hal. 3792).
Baca Juga: Utang Luar Negeri Tembus Rp5.917 Triliun per Juli 2021
Baca Juga: Sri Mulyani Yakin Pemerintah Bisa Bayar Utang, Bagaimana Caranya?