TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Tata Cara Menagih Utang dalam Ajaran Islam

Pemberi memiliki hak menagih utang kepada yang meminjam

Ilustrasi Utang. (IDN Times/Aditya Pratama)

Jakarta, IDN Times - Menagih utang merupakan hak bagi setiap pemberi pinjaman. Hal itu juga dibenarkan oleh Islam.

Namun, ada sejumlah tata cara menagih utang dalam Islam yang dianjurkan. Dilansir dari NU Online, Islam melarang praktik yang memberatkan kepada orang yang berutang.

Baca Juga: Penting! Ini Bedanya Utang Baik dan Utang Buruk

Baca Juga: Indonesia Berpotensi Masuk dalam 'Jebakan Utang China'

1. Aturan memberikan waktu pengembalian utang

(Ilustrasi utang) IDN Times/Arief Rahmat

Mayoritas ulama berpendapat, tidak sah apabila akad utang dilakukan dengan memberikan syarat waktu pengembalian. Namun, bagi yang berpegang pada mazhab Maliki, hal itu dianggap wajar dan hukumnya tetap sah.

ولا يصح عند الجمهور اشتراط الأجل في القرض ويصح عند المالكية

"Tidak sah mensyaratkan batas waktu pembayaran dalam akad utang menurut mayoritas ulama dan pensyaratan tersebut tetap sah menurut mazhab malikiyah," (Syekh Wahbah az-Zuhaili, al-Fiqh al-Islami wa Adillatuh, juz 5, hal. 3792).

Baca Juga: Utang Luar Negeri Tembus Rp5.917 Triliun per Juli 2021

2. Situasi dilarang menagih utang

Ilustrasi Utang (IDN Times/Mardya Shakti)

Dalam kitab Mausuah al-Fiqhiyyah al-Kuwaitiyyah, dilarang menagih ketika orang yang berhutang tidak mampu untuk membayarnya. Pemberi wajib menunggu orang yang berhutang mampu untuk membayarnya.


آثار الاستدانة - حق المطالبة ، وحق الاستيفاء: وندب الإحسان في المطالبة ، ووجوب إنظار المدين المعسر إلى حين الميسرة بالاتفاق

"Dampak-dampak dari adanya utang adalah adanya hak menagih utang dan hak membayar utang. Dan disunnahkan bersikap baik dalam menagih utang serta wajib menunggu orang yang dalam keadaan tidak mampu membayar sampai ketika ia mampu membayar utangnya, menurut kesepakatan para ulama," (Kementrian Wakaf dan Urusan Keagamaan Kuwait, al-Mausu’ah al-Fiqhiyyah al-Kuwaitiyah, juz 3, hal. 268).

Hal itu senada dengan firman Allah SWT dalam surat Al-Baqarah.

وَإِن كَانَ ذُو عُسْرَةٍ فَنَظِرَةٌ إلى مَيْسَرَةٍ وَأَنْ تَصَدَّقُوا خَيْرٌ لَكُمْ إِنْ كُنْتُمْ تَعْلَمُونَ

"Dan jika (orang yang berutang itu) dalam kesulitan, maka berilah tenggang waktu sampai dia memperoleh kelapangan. Dan jika kamu menyedekahkan (sebagian atau semua utang) itu lebih baik bagimu, jika kamu mengetahui," (QS. Al-Baqarah: 280).

Baca Juga: Sri Mulyani Yakin Pemerintah Bisa Bayar Utang, Bagaimana Caranya?

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya