TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Usai Bertemu Jokowi, Kepala PPATK: Saya Dapat Arahan dari Presiden

Ketua PPATK enggan beberkan arahan apa yang diberikan

Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana (IDN Times/Ilman Nafi'an)

Jakarta, IDN Times - Presiden Joko "Jokowi" Widodo memanggil Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Ivan Yustiavandana ke Istana Kepresidenan Jakarta. Pertemuan itu berlangsung tak lebih dari satu jam.

Usai pertemuan, tak banyak yang disampaikan Ivan. Dia menyebut mendapat arahan dari Jokowi.

"Ya banyak yang kita (bahas), ya. Saya dapat arahan dari beliau," ujar Ivan di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (27/3/2023).

Namun, Ivan enggan menjelaskan arahan apa yang disampaikan Jokowi kepadanya. Ivan langsung masuk ke dalam mobil.

Baca Juga: Jokowi Panggil Kepala PPATK ke Istana, Ada Apa?

Baca Juga: Mahfud-Kepala PPATK Bakal Dilaporkan ke Polri soal Transaksi Rp349 T 

1. PPATK sedang ramai dibahas soal aliran dana Rp349 triliun

Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana (IDN Times/Vadhia Lidyana)

Diketahui, PPATK sedang ramai dibahas soal aliran dana Rp349 triliun. Terkait hal itu, PPATK juga sudah menjelaskan kalau uang sebesar itu merupakan temuan aliran tindak pidana pencucian uang (TPPU). 

Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) berencana melaporkan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD, dan Kepala Pusat Pelaporan dan Ivan Yustiavandana, ke polisi.

Pelaporan tersebut merupakan buntut dari sikap Mahfud dan Ivan yang membeberkan laporan PPATK ke ruang publik. Koordinator MAKI, Boyamin Saiman, mengatakan laporan itu merupakan bagian ikhtiarnya untuk membela PPATK. 

"Karena saya yakin tidak ada pelanggaran hukum pidana oleh PPATK. Anggota DPR nantinya harus bersedia jadi saksi di kepolisian atas statement dugaan pelanggaran pidana oleh PPATK," ungkap Boyamin kepada IDN Times melalui telepon, Sabtu (25/3/2023). 

"Niatnya malah sebenarnya untuk mempermalukan mereka," kata dia.

Boyamin menyebut bakal membuat laporannya pada Selasa (28/3/2023) ke Bareskrim Polri. Ia memastikan bakal membawa sejumlah bukti untuk mendukung laporan tersebut. 

2. PPATK seharusnya mendapat apresiasi Komisi III DPR

Dok. istimewa/Arif

Lebih lanjut, Boyamin mengatakan, cara Komisi III DPR meminta keterangan kepada PPATK dalam rapat selama dua jam pada Selasa lalu keliru. Seharusnya, PPATK diapresiasi setinggi-tingginya Komisi III. 

"Justru itu, cara Komisi III itu terbalik. Seharusnya kan PPATK diapresiasi, diberi pujian dan disemangati. Kalau perlu dibentuk pansus untuk menindaklanjuti temuan (transaksi mencurigakan Rp349 triliun)," kata dia. 

Transaksi mencurigakan itu, kata Boyamin, berasal dari transaksi perbankan, saham, hingga asuransi. Meski transaksi tunai tanpa perbankan belum bisa dimonitor PPATK. 

"Tapi, kan PPATK tetap cermat. Mereka seharusnya diapresiasi, dipuji, didorong, bahkan kalau perlu ditambah anggarannya supaya PPATK lebih hebat lagi," ujarnya. 

Sementara yang terjadi, kata Boyamin, adalah rapat pada Selasa lalu, Komisi III bukan menggali lebih jauh jenis transaksi mencurigakan Rp349 triliun. Para anggota DPR tersebut, kata dia, sudah bukan mencerminkan wakil rakyat lagi. 

"Mereka mewakili diri sendiri jadinya," tutur dia. 

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya