UU IKN Disahkan DPR, Jakarta Tak Lagi Jadi Daerah Khusus?
Akan ada perubahan undang-undang soal status Jakarta
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - DPR RI hari ini mengesahkan Undang-Undang Ibu Kota Negara (IKN) yang nantinya akan berpindah dari Daerah Khusus Ibu Kota (DKI) Jakarta, ke Kalimantan Timur. Ketua Pansus RUU IKN, Ahmad Doli Kurnia mengatakan, pihaknya sempat membahas status Jakarta apabila sudah tak lagi menjadi ibu kota negara.
"Kami juga kemarin dari awal juga sempat menyinggung ya soal status Jakarta setelah pemindahan ini. Semua hampir sepakat bahwa kita juga harus tetap memberikan kekhususan kepada Jakarta. Tapi tidak lagi khusus ibu kota ya kan," ujar Doli di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (18/1/2022).
Baca Juga: [BREAKING] Sah! RUU Ibu Kota Negara Jadi Undang-Undang
Baca Juga: Tak Setuju Nusantara, Fadli Zon Usul IKN Diberi Nama 'Jokowi'
1. Masih belum sepakat soal Jakarta jadi kota khusus apa
Menurutnya, Jakarta masih akan diberikan kekhususan. Namun, daerah khususnya masih belum ada kesepakatan.
"Khususnya nanti kita cari. Karena bagaimanapun kan Jakarta ini kan punya sejarah lah buat Indonesia sudah berkontribusi besar," ucapnya.
Menurutnya, perubahan status kekhususan Jakarta itu akan dibahas antara pemerintah dan DPR.
"Ya kan nanti ada terjadi perubahan undang-undang," ucapnya.
Baca Juga: Jakarta Diminta Cepat Tentukan Nasib Mau Jadi Kota Apa Usai IKN Pindah