[BREAKING] Sah! RUU Ibu Kota Negara Jadi Undang-Undang

Cuma PKS yang menolak RUU IKN jadi undang-undang

Jakarta, IDN Times - DPR RI hari ini mengesahkan Rancangan Undang-Undang Ibu Kota Negara (RUU IKN) menjadi undang-undang. Pengesahan itu dilakukan dalam rapat paripurna.

"Apakah Rancangan Undang-Undang Ibu Kota Negara dapat disetujui dan undang-undang," kata Ketua DPR Puan Maharani meminta persetujuan anggota dewan lain di ruang rapat paripurna DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (18/1/2022).

"Setuju," jawab anggota DPR yang hadir.

Dalam hal ini, hanya RUU IKN yang tidak setuju dengan pengesahan RUU IKN ini. Ketua Pansus RUU IKN, Ahmad Doli Kurnia, menjelaskan ada delapan fraksi yang menerima RUU IKN untuk disahkan. Sedangkan satu fraksi, yaitu PKS, menolak.

"Adapun PKS menolak hasil pembahasan tentang IKN dan menyerahkan pengambilan keputusan pada rapat tingkat dua, rapat paripurna," ujar Doli dalam laporannya di rapat paripurna.

Setelah disahkan, RUU IKN ini sudah menjadi Undang-undang. Di dalamnya ada 11 bab dan 44 pasal.

Rapat paripurna hari ini dihadiri 305 anggota DPR RI. Rinciannya ada 77 anggota DPR hadir secara fisik dan 190 lainnya mengikuti rapat paripurna secara virtual. Sisanya izin tidak menghadiri rapat paripurna.

Turut hadir dalam pengesahan UU IKN yaitu Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas Suharso Monoarfa dan Menteri Keuangan Sri Mulyani, sebagai perwakilan pemerintah.

Baca Juga: Jokowi: IKN Bukan Cuma Pindahkan Fisik Kantor Pemerintah

Topik:

  • Jihad Akbar

Berita Terkini Lainnya