Viral TKI di Taiwan Sudah Dapat Surat Suara, KPU Langsung Anulir
Pengiriman surat suara di luar jadwal yang ditentukan
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Viral di media sosial seorang tenaga kerja Indonesia (TKI) di Taiwan sudah menerima surat suara pemilihan calon presiden dan calon wakil presiden 2024. Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Hasyim As'yari membenarkan surat suara itu asli.
Itu merupakan metode pemilihan dengan cara dikirim melalui kantor pos. Hasyim mengatakan, surat tersebut seharusnya dikirim pada 2-1 Januari 2024 berdasarkan Peraturan KPU Nomor 25 Tahun 2024. Namun, Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Taiwan mengirimkannya pada 2 Desember dan 18 Desember 2023.
Pengiriman pertama pada 2 Desember 2023, ada 929 surat suara pilpres dan 929 surat suara Pileg DPR RI Dapil DKI Jakarta 2.
"Gelombang kedua dikirimkan 25 Desember 2023 oleh PPLN kepada pemilih, yang dikirimkan 30.347 amplop lembar surat suara untuk pilpres dan DPR RI," ujar Hasyim dalam konferensi pers di kantor KPU, Jakarta, Selasa (26/12/2023).
Baca Juga: Koalisi Masyarakat Sipil Surati KPU, Minta Keterbukaan Riwayat Caleg
1. Surat suara yang sudah dikirim sebelum jadwal yang ditentukan, dianggap rusak
Hasyim menjelaskan, karena surat suara yang diterima WNI di Taiwan dikirim sebelum waktu yang ditentukan, KPU kemudian menggelar rapat pleno.
Hasil rapat pleno tersebut menyatakan surat suara yang sudah dikirim PPLN Taiwan sebelum waktunya, dianggap rusak.
"Dengan demikian sangat mungkin setelah pemilih menerima surat suara itu kemudian pemilih sudah menerima surat tersebut dan memberikan suaranya, ini kan bisa jadi problem karena pengirimannya tidak sesuai dengan jadwal," kata dia.
"Surat suara yang sudah dikirim kepada pemilih dengan metode pos sebanyak 31.276 lembar untuk masing-masing jenis pemilu pilpres dan pileg pada 18 Desember maupun gelombang kedua 25 Desember, kami nyatakan surat suara tersebut masuk kategori rusak dan tidak diperhitungkan dalam catatan surat suara dalam formulir C hasil LN-Pos," sambungnya.
Nantinya, KPU akan mengirimkan surat suara baru dengan kode khusus, sehingga tidak terjadi pelanggaran.
Editor’s picks
Baca Juga: KPU Disidang DKPP soal Gibran Maju Cawapres, Begini Kata Pakar