Wapres Ma'ruf Minta MA Buat Aturan Status Anak Hasil Nikah Beda Agama
Syarat sah menurut agama ditentukan majelis masing-masing
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Mahkamah Agung (MA) telah mengeluarkan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) tentang larangan bagi pengadilan untuk mengabulkan percatatan perkawinan berbeda agama. Wakil Presiden (Wapres), Ma'ruf Amin, kemudian mendorong MA untuk ikut menetapkan status anak hasil dari pernikahan beda agama.
"Nasibnya (status anak) nanti saya meminta kepada Mahkamah Agung untuk menetapkan statusnya secara hukum kenegaraan itu nanti seperti apa. Itu nanti saya minta seperti apa yang sudah terlanjur ditetapkan, apakah dibatalkan, apakah itu diberi pengakuan. Itu nanti dari segi hukumnya Mahkamah Agung," ujar Ma'ruf dalam rekaman video yang diterima IDN Times, Senin (24/7/2023).
Baca Juga: MA Larang Hakim Izinkan Nikah Beda Agama, MUI: Wajib Ditaati
Baca Juga: Setara Institute Desak MA Cabut Larangan Nikah Beda Agama
1. Hukum menurut agama akan ditentukan masing-masing
Ma'ruf mengatakan, dari syarat sah hukum agama itu akan ditentukan oleh agama masing-masing. Khususnya oleh majelis-majelis agama yang ada di Indonesia.
"Dari segi sahnya itu ada dari masing-masing agama, mungkin untuk agama Islam ada Majelis Ulama, nanti agama Kristen ada KWI, ada PGI, ada juga agama-agama lain. Jadi kalau sah menurut agama, itu ada majelis-majelis agama masing-masing, dari segi kenegaraan apa yang sudah terlanjur," kata dia.
"Saya minta Mahkamah Agung membuat keputusan khusus terhadap nasib yang sudah mendapatkan pencatatan, apakah diberi pengukuhan atau justru dibatalkan karena tidak sesuai dengan penafsiran yang dipegang atau yang dijadikan dasar oleh Mahkamah Agung," sambungnya.
Baca Juga: Wapres Dorong Organisasi Papua Christian Center Segera Didirikan
Baca Juga: MA Larang Pengadilan Kabulkan Pencatatan Pernikahan Beda Agama