TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Wapres Sebut Deradikalisasi Harus Terus Dievaluasi

Pelaku bom di Polsek Astana Anyar mantan napi terorisme

Wapres Ma'ruf Amin (dok. Setwapres)

Jakarta, IDN Times - Wakil Presiden (Wapres), Ma'ruf Amin memnta program deradikalisasi harus terus dievaluasi. Sebab, pelaku bom bunuh diri di Polsek Astana Anyar, Kota Bandung, Jawa Barat merupakan mantan narapidana terorisme (napiter).

"Masalah deradikalisasi itu bukan masalah mudah, itu saya kira dua hal, kita dalam menanggulangi radikalisme ada proses deradikalisasi, maka ada dua langkah, pertama, kontraradikalisasi dilakukan mulai masih SD dilakukan dan melibatkan semua kelembagaan dan instansi dan deradikalisasi," ujar Ma'ruf di Jakarta dalam rekaman yang diterima IDN Times, Jumat (9/12/2022).

"Deradikalisasi harus terus dievaluasi, kalau sudah terus terkena radikalisasi, tidak mudah mengembalikan, paling tidak ada yang bisa berhasil dan ada yang belum. Jadi, memerlukan proses yang panjang," sambungnya.

Baca Juga: Polri: Bom Bunuh Diri di Astana Anyar Berjenis Bom Panci

Baca Juga: Suasana Malam Polsek Astana Anyar Usai Bom Bunuh Diri

1. Perlu ada pembaruan metode deradikaliasi

Wapres Ma'ruf Amin pimpin rapat penanggulangan miskin ekstrem di NTT (Dok. Setwapres)

Oleh karena itu, Ma'ruf meminta perlu ada pembaruan metode deradikalisasi. Sehingga, peristiwa di Bandung tidak terjadi lagi.

"Pembaruan deradikalisasi seperti apa? Sumber dia jadi radikal itu apa? Dia harus benar-benar, ketika melakukan deradikalisasi membalikkan, mencuci pemikirannya melalui dasar-dasar, landasan-landasan dan kalau perlu dalil-dalil bisa mengubah pandangannya, mem-brainwash kembali, menormalisasi, saya kira itu," kata dia.

Baca Juga: Dukungan pada Polisi Lawan Terorisme Bertebaran di Polsek Astana Anyar

2. MUI sudah keluarkan fatwa terorisme

Wapres Ma'ruf Amin (dok. Setpwapres)

Dalam kesempatan itu, Ma'ruf Amin menyebut Majelis Ulama Indonesia (MUI) sudah mengeluarkan fatwa haram terhardap terorisme. Dalam fatwa tersebut, perilaku teror bukan termasuk jihad.

"Bahwa terorisme bukan jihad, terorisme adalah haram karena terorisme merusak, tidak membawa kemaslahatan, itu fatwa MUI itu dan kemudian melakukan pelurusan paham, membuat buku-buku, meluruskan makna jihad, meluruskan lagi, itu yang sudah dilakukan dan saya kira lembaganya masih ada ya. Oleh karena itu, ternyata ini masih perlu diefektifkan lagi untuk bisa kembali ke Islam wasathiyah," kata dia.

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya