Yusril Sebut Perppu Ciptaker Tak Bisa Makzulkan Jokowi dari Presiden
Bagi yang tak setuju Perppu Cipta Kerja, bisa gugat ke MK
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Pakar hukum tata negara, Yusril Ihza Mahendra, menilai penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022, tentang Cipta Kerja atau Perppu Cipta Kerja (Ciptaker) tak bisa makzulkan Presiden Joko "Jokowi" Widodo.
"Penerbitan Perppu untuk memperbaiki UU Cipta Kerja tersebut nampaknya masih jauh dari memenuhi kriteria alasan pemakzulan,” ujar Yusril dalam keterangannya, Selasa (10/1/2023).
Baca Juga: Mahfud MD: Penerbitan Perppu Cipta Kerja Sah, Saya Tanggung Jawab
Baca Juga: DPR Segera Jadwalkan Pembahasan Perppu Cipta Kerja
1. Jokowi tak masuk dalam alasan dimakzulkan hanya karena terbitkan Perppu Cipta Kerja
Yusril menerangkan, berdasarkan Pasal 7A dan 7 UUD 1945, Jokowi tidak masuk dalam asalan bisa dimakzulkan hanya karena terbitkan Perppu Cipta Kerja.
"Kalau dirujuk kepada 7 alasan pemakzulan pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tidak pidana berat lainnya, melakukan perbuatan tercela dan tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden, sebagaimana diatur Pasal 7A dan 7B UUD 45," kata dia.
Baca Juga: Paripurna DPR Singgung Perppu Ciptaker, Buka Kemungkinan Tak Disetujui