Abdullah Hahemahua: Unjuk Rasa Tak Perlu Minta Izin Hanya Memberitahu
Massa aksi akan bubar sebelum pukul 17.00
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Koordinator lapangan (korlap) aksi massa pendukung capres-cawapres nomor urut 02, Abdullah Hahemahua menyatakan, pihaknya sudah mengirim surat kepada kepolisian terkait aksi massa hari ini.
"Sudah ada (surat), jadi saya harus jelaskan bahwa untuk melakukan apa saja bentuk penyampaian aspirasi unjuk rasa atau apa itu, dijamin oleh Pasal 28 UUD 45, sehingga secara prosedural siapa saja yang melakukan unjuk rasa itu tidak perlu meminta izin hanya memberitahu," kata Abdullah kepada jurnalis di sekitar patung kuda, Jalan Merdeka Barat, Jakarta, Rabu (26/6).
Baca Juga: Polda Metro Jaya Tidak Izinkan Aksi Massa Hari Ini
1. Abdullah: Berdasarkan aturan yang ada cukup memberitahu kepolisian
Abdullah mengklaim, menurut aturan yang ada cukup memberitahu kepolisian melalui surat, bukan menerima izin dari kepolisian.
"Kalau sudah memberitahu sudah selesai persoalan, bahwa kemudian pihak yang bertanggung jawab itu membuat alasan apa itu urusan mereka, yang penting sudah memberitahu," kata Abdullah.
Baca Juga: RPH Rampung, Hakim MK Gelar Rapat Internal Jelang Sidang Putusan