[BREAKING] Hakim Minta Jaksa KPK Lanjutkan Sidang Kasus Wawan
Hakim menilai semua surat dakwaan memenuhi syarat
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menolak eksepsi yang diajukan terdakwa kasus korupsi alat kesehatan di Banten dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan.
Dengan demikian, sidang kasus Wawan pun dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi pada 12 Desember mendatang.
Editor’s picks
"Menolak eksepsi atau nota keberatan tim kuasa hukum terdakwa Tubagus Chaeri Wardana," kata Ketua Majelis Hakim Ni Made Sudani dalam sidang putusan sela di Pengadilan Tipikor, Jalan Bungur Besar Raya, Kemayoran, Jakarta Pusat, Kamis (5/12).
Hakim menilai, semua surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memenuhi syarat formil dan materil.
Baca Juga: Selama Persidangan, Wawan Tak Mau Ditahan di Rutan KPK Cabang Guntur