TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Dua Polda Diadukan Kuasa Hukum Mahasiswa Papua, Ini Kata Kompolnas

Laporan terkait dua Polda ini akan segera ditindaklanjuti

IDN Times/Muhammad Iqbal

Jakarta, IDN Times - Usai menerima laporan terkait dugaan pelanggaran hukum dan HAM dari proses penahanan enam mahasiswa Papua di Mako Brimob dan penetapan tersangka terhadap aktivis Papua, Veronica Koman, Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) akan segera menindaklanjuti laporan tersebut.

Baca Juga: Diduga Mengalami Teror, Ribuan Mahasiswa Papua Pilih Pulang Kampung 

1. Tindak lanjuti laporan, Kompolnas akan surati Polda Metro Jaya dan Jawa Timur

IDN Times/Muhammad Iqbal

Komisioner Kompolnas, Pongky Endarti, usai menerima laporan tersebut mengatakan bahwa pihaknya akan segera melakukan klarifikasi dan menindaklanjuti laporan tersebut hari ini, Rabu (18/9) kepada Kapolda Metro Jaya dan Kapolda Jawa Timur.

"Kalau klarifikasi segera hari ini, aduan kami terima kemudian kami register setelahnya ada disposisi kemudian segera akan kami kirim surat ke Kapolda, nanti Kapolda akan menjawab klarifikasi," kata Pongky, di kantor Kompolnas, Jakarta, Rabu (18/9).

2. Pelapor diminta buat laporan ke Propam

IDN Times/Ardiansyah Fajar

Pongky meminta kepada para pelapor tersebut  jika ingin menindaklanjuti laporan dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Polda Metro Jaya dan Polda Jatim agar melaporkan dahulu kepada pengawas internal kepolisian yaitu Propam.

"Kawan-kawan juga kami minta jika ingin menindaklanjuti (laporan), jika ada dugaan pelanggaran kami menyarankan untuk melaporkan dahulu ke Propam," kata Poengky usai menerima laporan di kantor Kompolnas, Jakarta (18/9).

Baca Juga: Diminta Bantu Pulangkan Veronica Koman, Ini Jawaban Australia

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya