Dua Polda Diadukan Kuasa Hukum Mahasiswa Papua, Ini Kata Kompolnas
Laporan terkait dua Polda ini akan segera ditindaklanjuti
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Usai menerima laporan terkait dugaan pelanggaran hukum dan HAM dari proses penahanan enam mahasiswa Papua di Mako Brimob dan penetapan tersangka terhadap aktivis Papua, Veronica Koman, Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) akan segera menindaklanjuti laporan tersebut.
Baca Juga: Diduga Mengalami Teror, Ribuan Mahasiswa Papua Pilih Pulang Kampung
1. Tindak lanjuti laporan, Kompolnas akan surati Polda Metro Jaya dan Jawa Timur
Komisioner Kompolnas, Pongky Endarti, usai menerima laporan tersebut mengatakan bahwa pihaknya akan segera melakukan klarifikasi dan menindaklanjuti laporan tersebut hari ini, Rabu (18/9) kepada Kapolda Metro Jaya dan Kapolda Jawa Timur.
"Kalau klarifikasi segera hari ini, aduan kami terima kemudian kami register setelahnya ada disposisi kemudian segera akan kami kirim surat ke Kapolda, nanti Kapolda akan menjawab klarifikasi," kata Pongky, di kantor Kompolnas, Jakarta, Rabu (18/9).
Baca Juga: Diminta Bantu Pulangkan Veronica Koman, Ini Jawaban Australia