TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Soal Veronica Koman dan Aktivis Papua, Dua Polda Diadukan ke Kompolnas

Status Veronica sebagai advokat tak bisa dijadikan tersangka

Twitter/@VeronicaKoman

Jakarta, IDN Times - Tim advokasi Papua yang terdiri dari organisasi masyarakat sipil, aktivis, dan advokat, melaporkan Polda Metro Jaya dan Polda Jawa Timur ke Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) terkait kasus penahanan aktivis Papua dan penetapan tersangka kepada Veronica Koman.

1. Penahanan 6 aktivis Papua dan status tersangka Veronica Koman diadukan ke Kompolnas

IDN Times/ Muhamad Iqbal

Anggota tim kuasa hukum enam mahasiswa Papua yang ditahan di Mako Brimob, Tigor Hutapea, mengatakan bahwa ada dua laporan yang diadukan oleh pihaknya yakni enam orang di Mako Brimob yang ditangani oleh Polda Metro Jaya dan penetapan tersangka Veronica Koman yang ditangani polda Jatim.

"Nah, kami di sini sebagai solidaritas pembela HAM, bukan sebagai kuasa hukum, karena kami sama-sama bekerja dan bergiat di dalam bagaimana kami memajukan hak asasi manusia," kata Tigor, di kantor Kompolnas, Jakarta, Rabu (18/9.

Baca Juga: Soal Permintaan Pemulangan Veronica, Begini Jawaban Australia

2. Veronica berstatus advokat dalam twitnya di Twitter

twitter.com/VeronicaKoman

Tigor mengatakan, Veronica Koman dalam twitnya di Twitter, bertindak sebagai advokat Aliansi Mahasiswa Papua (AMP) sejak tahun 2018 dan saat kejadian di Asrama Mahasiswa Papua di Surabaya, di mana pada 16 -17 Agustus 2019 lalu Veronica Koman juga tidak berada di Indonesia. 

Karena kapasitasnya itulah dia banyak mendapatkan informasi langsung dari mahasiswa tentang kejadian yang lapangan seperti video dan foto.

"Inilah yang dipublikasikan ke medsos melalui Twitter, jadi apa yang diinformasikan Veronica Koman itu adalah sesuatu yang fakta bukan sebuah informasi yang tidak benar atau direkayasa," kata Tigor.

3. Pemberian status tersangka adalah tindakan sewenang-wenang

Twitter.com/@veronicakoman

Tigor mengatakan, hal tersebut merupakan hak Veronica Koman untuk menyampaikan ke publik dan media. 

"Sehingga penetapan tersangka yang diterapkan kepada Veronica Koman adalah suatu tindakan yang menurut kami abuse ya, sewenang-wenang kepada seorang advokat mau pun seorang pembela HAM," katanya.

4. Karena Veronica adalah advokat maka tak bisa dijadikan tersangka

Twitter/@veronicakoman

Tigor mengungkapkan bahwa hal itulah yang menjadi alasan pihaknya mengadukan ke Kompolnas agar institusi itu dapat memeriksa dan melihat proses pemeriksaan yg dilakukan terhadap Veronica Koman ini benar atau tidak. 

"Menurut kami sebagai advokat tidak bisa dikenakan pidana mau pun perdata sebab itu diatur di UU advokat mau pun keputusan MK. Bahkan dua hari yang lalu Dewan PBB mengeluarkan satu statement bahwa indonesia harus melindungi pembela HAM," ujar Tigor.

Baca Juga: Batas Waktu Pemanggilan Veronica Habis, Polisi Segera Terbitkan DPO

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya