TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

15 Tahun Tsunami, Pekerja Diliburkan dan Pasang Bendera Setengah Tiang

Karyawan di Aceh yang bekerja wajib dapat uang lembur

Puing Tsunami Aceh 2004 (ANTARA FOTO/Irwansyah Putra)

Banda Aceh, IDN Times - Tanggal 26 Desember 2019 bertepatan dengan 15 tahun bencana gempa dan tsunami di Banda Aceh. 

Pemerintah Provinsi Aceh secara resmi mengeluarkan sejumlah surat resmi untuk memperingati hari bersejarah tersebut. 

Kepala Biro Humas dan Protokol Setda Aceh, Muhammad Iswanto mengatakan Pemprov Aceh mengeluarkan surat edaran agar para pekerja diliburkan pada 26 Desember 2019. Dalam surat edaran tersebut juga mengimbau warga untuk mengibarkan bendera setengah tiang.

1. Sesuai Qanun Ketenagakerjaan yang baru disahkan beberapa waktu lalu

Surat Keputusan Gubernur Aceh (IDN Times/Istimewa)

Imbauan libur kerja ditetapkan Pemerintah Aceh melalui Surat Keputusan Gubernur Aceh tentang Hari Libur Resmi Memperingati Gempa dan Tsunami Aceh yang, ditetapkan pada 24 Juni 2019. Surat dengan nomor 560/1417/2019 tersebut, langsung ditandatangani oleh Pelaksana Tugas Gubernur Aceh, Nova Iriansyah.

"Keputusan itu mulai berlaku sejak tanggal yang telah ditetapkan," kata Iswanto, saat dikonfirmasi, Selasa (23/12/2019).

Keputusan gubernur itu dikatakan Iswanto, sebagai bentuk untuk menindaklanjuti Qanun Ketenagakerjaan yang baru disahkan beberapa waktu lalu.

"Yang mana terkait libur bagi tenaga kerja perusahaan atau lainnya untuk libur pada 26 Desember, memperingati tsunami," ujarnya.

2. Libur berlaku bagi pekerja di perusahaan swasta dan pegawai pemerintahan

Iswanto menjelaskan, perusahaan boleh saja tetap mempekerjakan para pekerja, namun apabila karyawan tidak merasa keberatan dan dengan ketentuan dari putusan yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Aceh.

"Dengan syarat dibayarkan upah lembur, sesuai dengan peraturan perundang-undangan," ungkap Iswanto.

Sementara itu, bagi pegawai pemerintahan di Provinsi Aceh, Kepala Biro Humas dan Protokol Setda Aceh ini menyampaikan, bahwa harus masuk untuk memperingati 26 Desember.

"Kalau PNS (pegawai negeri sipil) tidak libur, artinya karena merayakan peringatan tsunami," imbuhnya.

3. Warga diimbau gelar Tafakkur, Tasyakkur dan Tausyiah di masjid

Museum Tsunami Aceh (ANTARA FOTO/Syifa Yulinnas)

Gempa dan tsunami yang melanda sejumlah daerah di wilayah Samudra Hindia, 26 Desember 2004 silam, menjadi salah satu bencana terbesar serta banyak menelan korban jiwa maupun kerugian materiel. Provinsi Aceh merupakan daerah terparah terkena dampaknya.

Mengenang peristiwa tersebut, Aceh sudah menetapkan 26 Desember sebagai hari berkabung, dengan mengibarkan bendera setengah tiang.

Dalam peringatan 15 tahun peristiwa itu, Pemerintah Aceh mengeluarkan surat perintah untuk mengibarkan bendera Merah Putih setengah tiang, pada 26 dan 27 Desember 2019, di setiap kantor pemerintah maupun nonpemerintah. Surat tersebut ditandatangani langsung oleh Nova Iriansyah, dengan nomor surat 360/20498.

Surat itu juga mengimbau agar masyarakat mengisi acara yang bernuansa islami seperti Tafakkur, Tasyakkur dan Tausyiah di masjid dan meunasah serta rumah ibadah lainnya.

"Pengibaran bendera merah putih setengah tiang juga sudah ada di qanun, tinggal dilaksanakan saja," kata Iswanto.

Baca Juga: Jadi Juri Desain Ibu Kota, Ridwan Kamil Ingat Rancangan Museum Tsunami

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya