2 Ekor Mati karena Flu Burung, Bea Cukai Aceh Musnahkan 87 Ayam Ilegal
Pemusnahan dengan cara suntik mati dan dibakar
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Aceh Besar, IDN Times - Kantor Wilayah Bea Cukai Aceh beserta Stasiun Karantina Pertanian Kelas I Banda Aceh memusnahkan 87 ekor ayam tanpa dokumen hasil penangkapan, di Kantor Stasiun Karantina Pertanian Kelas I Banda Aceh, di Blang Bintang, Aceh Besar, pada Selasa (9/2/2021). Ayam-ayam tersebut diduga diselundupkan dari Thailand.
“Pemusnahan barang bukti berupa ayam ilegal yang diduga berasal dari Thailand senilai Rp2 miliar,” kata Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Aceh, Safuadi, Selasa (9/2/2021).
Baca Juga: Tenaga Kesehatan di Aceh yang Menolak Divaksin COVID-19 Bakal Dipecat
1. Puluhan ayam dan tiga ekor kura-kura ditemukan dalam kapal motor di perairan Aceh Tamiang
Ayam ilegal yang disita, dikatakan Safuadi, merupakan hasil penindakan yang dilakukan secara sinergi oleh Kantor Wilayah Bea Cukai Aceh, Kantor Wilayah Khusus Bea Cukai Kepulauan Riau, dan Bea Cukai Langsa, pada Sabtu (30/1/2021) lalu.
Sebelumnya, petugas bea cukai yang melakukan patroli mencurigai satu unit kapal motor tanpa nama motor di kawasan perairan Kabupaten Aceh Tamiang. Petugas lalu melakukan pemeriksaan terhadap kapal tersebut dan menemukan 73 kotak kayu berisi 89 ekor ayam dan tiga ekor kura-kura darat.
“Kapal tanpa nama itu kemudian didapatkan, yang kemudian ditemukan di dalam kapal tersebut terdapat barang ilegal berupa ayam dan kura-kura,” ujar Safuadi.
Pada penindakan itu juga ditangkap tiga orang tersangka pelaku penyelundupan. Salah satu tersangka merupakan residivis pidana penyelundupan impor pada 2019 lalu. Kini ketiga tersangka telah ditahan oleh penyidik bea cukai.
Baca Juga: Polisi Tetapkan 5 Warga Aceh Jadi Tersangka Teroris