TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Bebas Tiga Bulan Lagi, Napi Narkoba di Langsa Meninggal Dunia

SKPB bebas sudah dikeluarkan Kalapas

Ilustrasi narapidana (IDN Times/Sukma Shakti)

Langsa, IDN Times - Malang benar nasib Suheri Asnawi seorang narapidana kasus norkoba di Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Kelas II Langsa, Kota Langsa, Aceh.

Pria 32 tahun ini dijadwalkan akan bebas Maret 2020. Namun Tuhan berkehendak lain. Minggu (29/12) malam, warga Gampong Ulee Reulung, Kabupaten Aceh Utara, Aceh ini meninggal dunia.

Kepala Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Kelas II Langsa, Yusrizal saat dikonfirmasi mengatakan, Suheri meninggal akibat penyakit yang dideritanya, yaitu penyempitan usus atau Ileus Obstruktif.

“Iya meninggalnya tadi malam (Minggu malam). Napinya menurut para dokter meninggal karena penyempitan usus,” kata Senin (30/12).

Baca Juga: Seperti Tahun 2018, Banda Aceh dan Sabang Larang Perayaan Tahun Baru

1. Sempat beberapa kali mendapat perawatan

medium.com

Dalam sepekan terakhir, Suheri dikatakan Yusrizal, memang sering mengalami sakit, terutama di bagian perutnya. Ia pun beberapa kali sempat dibawa ke klinik terdekat untuk mendapatkan perawatan.

“Sebelumnya memang sudah beberapa kali kita rawat di klinik, di sini, pulang pergi dan begitu terus. Baru tiga hari ini dia melapor jika perutnya sakit.

Bahkan sebelum meninggal, warga binnan itu siangnya, tampak masih sehat. Ia dikatakan Yusrizal masih bisa tertawa dan jalan-jalan di seputaran Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Kelas II Langsa. “Lalu kemarin siang (juga) dia berteriak kalau dia mengalami sakit perut,” ujar Yusrizal.

2. Meninggal ketika akan dioperasi di rumah sakit

Pexels.com

Usai mendapat kabar bahwa ada salah seorang narapidana mengalami sakit, pihak Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Kelas II Langsa langsung membawanya ke rumah sakit untuk mendapatkan pertolongan. Suheri pun sempat mendapatkan pertolongan.

“Setelah itu dibawa terus ke rumah sakit. Tiba di rumah sakit, lalu diserahkan ke UGD-nya dan langsung di-scan perutnya, selanjutnya langsung menuju ruang tunggu bedah untuk menunggu dioperasi,” kata Yusrizal.

3. Keluarga sudah berniat membawa Suherni berobat ke Lhokseumawe

Photo by Piron Guillaume on Unsplash

Sore, sebelum menjalani operasi, keadaan Suherni yang telah ditemani pihak keluarga dan anggota sipir dikatakan semakin memburuk. Kondisinya semakin melemah. Beberapa saat setelah itu, korban dinyatakan meninggal dunia sebelum tim dokter membedah tubuhnya.

Padahal, pihak keluarga dan Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Kelas II Langsa telah berencana akan membawa Suherni ke Lhokseumawe untuk menjalani perawatan setelah dioperasi. Namun, sebaliknya, keluarga membawa Suherni dalam keadaan meninggal dunia.

4. Suherni divonis empat tahun penjara

Pexels.com/Cameron Casey

Kepala Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Kelas II Langsa mengatakan, Suherni merupakan narapidana kasus narkoba. Ia telah menjalani hukuman di tempat binaan warga tersebut sejak 2018 setelah pihak pengadilan menjatuhkannya hukuman kurungan empat tahun penjara.

Baca Juga: Mengenang Tsunami Aceh 15 Tahun Silam, Nelayan Aceh Libur Melaut 

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya