Dua Tahun Rudapaksa Anaknya, Ayah di Aceh Terancam 200 Kali Cambuk
Korban 10 kali telah dirudapaksa
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Aceh Jaya, IDN Times - SM (67), kini mendekam di penjara usai ditangkap tim gabungan dari Kepolisian Sektor Panga dan Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Aceh Jaya, pada Jumat (16/4/2021) lalu.
Pasalnya, pria warga Kecamatan Panga, Kabupaten Aceh Jaya, Aceh, yang sehari-hari berprofesi sebagai petani tersebut, telah mencabuli dan menyetubuhi seorang remaja putri berusia 14 tahun.
Baca Juga: Lemang Wak Hafsah, Takjil Favorit Warga Banda Aceh
1. Korban merupakan anak kandung pelaku
Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Aceh Jaya, Ajun Komisaris Polisi Miftahuda Dhiza Fezuono mengatakan, dalam kasus ini, korban tak lain merupakan anak kandung SM.
"Yang mana tersangka merupakan ayah kandung dari korban yang masih berusia 14 tahun," kata Miftahuda, saat dikonfirmasi, pada Jumat (23/4/2021).
Baca Juga: Kupiah Meukutop, Peci Khas Aceh yang Kini Jadi Tren