TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Dua Tahun Rudapaksa Anaknya, Ayah di Aceh Terancam 200 Kali Cambuk

Korban 10 kali telah dirudapaksa

Ilustrasi pencabulan. (IDN Times/Sukma Shakti)

Aceh Jaya, IDN Times - SM (67), kini mendekam di penjara usai ditangkap tim gabungan dari Kepolisian Sektor Panga dan Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Aceh Jaya, pada Jumat (16/4/2021) lalu.

Pasalnya, pria warga Kecamatan Panga, Kabupaten Aceh Jaya, Aceh, yang sehari-hari berprofesi sebagai petani tersebut, telah mencabuli dan menyetubuhi seorang remaja putri berusia 14 tahun.

Baca Juga: Lemang Wak Hafsah, Takjil Favorit Warga Banda Aceh

1. Korban merupakan anak kandung pelaku

Metro

Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Aceh Jaya, Ajun Komisaris Polisi Miftahuda Dhiza Fezuono mengatakan, dalam kasus ini, korban tak lain merupakan anak kandung SM.

"Yang mana tersangka merupakan ayah kandung dari korban yang masih berusia 14 tahun," kata Miftahuda, saat dikonfirmasi, pada Jumat (23/4/2021).

2. Selama dua tahun, korban telah 10 kali dicabuli dan disetubuhi pelaku

Ilustrasi pemerkosaan (IDN Times/Mardya Shakti)

Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, SM mengaku telah 10 kali mencabuli dan menyetubuhi anaknya kandungnya tersebut di sejumlah lokasi berbeda.

Di tempat kerja SM, di Kecamatan Kaway XVI, Aceh Barat, korban dicabuli dan disetubuhi pelaku sebanyak tiga kali.

Selanjutnya tindakan yang sama juga dialami korban sebanyak tujuh kali ketika di Kecamatan Panga, Aceh Jaya.

"Dilakukan dalam kurun waktu dua tahun terhitung sejak awal Januari 2020 sampai dengan April 2021," ungkapnya.

Baca Juga: Kupiah Meukutop, Peci Khas Aceh yang Kini Jadi Tren

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya