Massa Aksi: Dalam Islam Macron Sudah Layak Dihukum Mati
Putuskan hubungan diplomatik serta kerja sama dengan Prancis
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Banda Aceh, IDN Times - Aliansi dari organisasi masyarakat Islam dan santri di Aceh menggelar aksi unjuk rasa bela Nabi Muhammad Shallallahu 'Alaihi Wasallam, di depan Masjid Raya Baiturrahman di Kota Banda Aceh, Aceh, pada Selasa (3/11/2020).
"Aksi kita di sini sebagai panggilan iman, bukan paksaan ataupun bayaran," kata Junaidi, koordinator akasi dalam orasinya.
Seperti yang diketahui, belakangan ini Presiden Prancis Emmanuel Macron menjadi sorotan akibat pernyataannya beberapa waktu lalu yang dinilai menghina agama Islam dan Nabi Muhammad Shallallahu 'Alaihi Wasallam.
Pernyataan itu kemudian menjadi perbincangan umat Islam di seluruh dunia termasuk di Indonesia, khususnya di Provinsi Aceh. Tindakan tersebut mendapat kecaman dan kutukan dari masyarakat di provinsi yang menerapkan syariat Islam ini.
Baca Juga: Soal Macron, Gubernur Edy Marah dan Dukung Boikot Produk Prancis
1. Marcon dianggap melanggar norma dan hukum, dalam Islam harus dihukum mati
Junaidi mengatakan, apa yang telah dilakukan oleh Emmanuel Macron merupakan tindakan melanggar norma dan hukum. Kebebasan berpendapat dimaknai secara kebablasan sehingga terjadi penghinaan agama bahkan tokoh utama dari suatu agama.
“Mengutuk keras Presiden Prancis Emmanuel Macron atas pernyataan yang menghina dan melecehkan Nabi Muhammad Shallallahu 'Alaihi Wasallam,” kata Junaidi.
Sikap presiden Prancis tersebut dianggap sangat melukai hati dan perasaan umat Islam di seluruh dunia.
“Dalam Islam, orang yang menghina Nabi Muhammad Shallallahu 'Alaihi Wasallam harus dihukum mati,” ujarnya.
Baca Juga: Oknum Kepala Desa Terjaring OTT, Didakwa Lakukan Pemerasan