TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Padahal Mau Nikah, Pasangan Ini Malah Kena Ciduk Polisi

Keduanya terlibat kasus pencurian sepeda motor

Ilustrasi pencurian (IDN Times/Mardya Shakti)

Banda Aceh, IDN Times - Seorang pria berinsial D (31) dan pasangan wanitanya berinsial AS (28), tak berkutik ketika dibekuk Tim Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Lhokseumawe. Keduanya ditangkap atas dugaan telah melakukan dan terlibat dalam kasus pencurian dengan pemberatan.

Kepala Kepolisian Resor Lhokseumawe, Ajun Komisaris Besar Polisi Eko Hartanto mengatakan, petugas pertama menangkap D, pada Selasa (5/1/2021) malam di kawasan Keude Krueng Geukueh, Kecamatan Dewantara, Kabupaten Aceh Utara. Sementara pasangan wanitanya ditangkap di rumahnya, pada Rabu (6/1/2021) dini hari.

“Keduanya ditangkap di tempat yang berbeda,” kata Eko kepada awak media, pada Sabtu (9/1/2021).

Adapun barang bukti yang disita yakni, empat unit handphone, satu unit jam tangan, satu unit sepmor merek Honda Scoopy dengan nomor polisi BL4122 KAP, satu unit sepeda gunung mini (untuk anak-anak) merk BMX Phoenix dan dua buah obeng.

Baca Juga: Pilot Afwan Minta Maaf ke Keluarga Sebelum Terbangkan Sriwijaya Air

1. Memiliki peran masing-masing dalam menjalankan kasus pencurian sepeda motor

Ilustrasi/Sukma Shakti/IDN Times

D dan AS, keduanya merupakan warga Kabupaten Aceh Utara. Hasil interograsi diketahui bahwa dalam menjalankan aksi kasus pencurian sepeda motor, keduanya memiliki peran masing-masing.

Eko mengatakan, saat melakukan aksi pencurian, pelaku D hanya bermain tunggal atau seorang diri. Ia masuk ke rumah warga dengan memanfaatkan keadaan sekitar sebelum akhirnya merusak pintu maupun jendela.

“Pelaku memanfaatkan cuaca saat hujan, kemudian sekitar pukul 03.00 sampai 04.30 WIB saat para warga sedang tertidur lelap,” katanya.

Sedangkan pasangan wanita D kepada petugas mengaku hanya membantu  pacarnya selaku pelaku utama. AS bertugas menyembunyikan barang-barang hasil curian di dalam rumahnya.

“Bahkan, membantu pelaku untuk menjual barang tersebut ke luar wilayah hukum Polsek Dewantara,” imbuh Eko.

2. Kasus masih didalami, sebab ada 15 laporan kasus pencurian dengan pemberatan

Pexels.com

Kepala Kepolisian Resor Lhokseumawe menyampaikan, selama ini Polsek Dewantara telah menerima total 15 laporan polisi terkait kasus pencurian dengan  pemberatan yang dilakukan oleh D dan AS. Hingga kini, penyidik masih melakukan pemeriksaan dan pendalaman.

“Kita masih melakukan pendalaman, apakah ke semua laporan polisi itu pelakunya adalah D dan AS, atau masih ada tersangka lain,” ujar Eko.

Baca Juga: Terdampak COVID-19, Pengusaha Travel Sarwoko Kini Jadi Pembisnis Lele

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya