Polisi Tetapkan 5 Warga Aceh Jadi Tersangka Teroris
Tiga berencana bergabung dengan ISIS
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Banda Aceh, IDN Times - Detasemen Khusus atau Densus 88 Antiteror Kepolisian Republik Indonesia beberapa waktu lalu menangkap lima warga yang diduga teroris di Provinsi Aceh.
Lima tersangka yang masing-masing berinisial SA (30), RA (41), AA (35), SJ (40), dan MY (46), ditangkap dalam kurun waktu 20-21 Januari 2021, di sejumlah daerah dalam wilayah provinsi tersebut.
Dua pekan atau 14 hari berselang, pihak Kepolisian Daerah Aceh akhirnya menetapkan lima warga tersebut sebagai tersangka teroris.
"Statusnya kini telah tersangka," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah Aceh, Komisaris Besar Polisi Winardy, saat dikonfirmasi, pada Sabtu (6/2/2021).
Baca Juga: Lima Terduga Teroris Ditangkap di Aceh Diduga Berafiliasi dengan ISIS
1. Lima tersangka teroris masih ditahan di Markas Kepolisian Daerah Aceh
Winardy mengatakan, lima tersangka teroris masih berada di Aceh atau masih dalam penahanan di Markas Kepolisian Daerah Aceh.
Belum diketahui kapan SA, RA, AA, SJ, dan MY akan dibawa ke Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia di Jakarta. Winardy sendiri menyampaikan, jika pihaknya masih menunggu instruksi kepindahan penahanan.
"Para tersangka teroris masih di Polda Aceh, menunggu perintah untuk geser ke Jakarta," ujarnya.
Baca Juga: Densus 88 Tangkap 5 Terduga Teroris di 3 Daerah Aceh