Rudapaksa Remaja 17 Tahun di Kuburan, Pria Ini Tak Kena Hukum Kebiri
Provinsi Aceh punya aturan sendiri
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Banda Aceh, IDN Times - AS, pria warga Kecamatan Kuta Alam, Kota Banda Aceh tak berkutik ketika diciduk personel dari Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Kota Banda Aceh dari kediamannya, pada Rabu (6/1/2021).
Pria tak beristri berusia 46 tahun ini harus berurusan dengan pihak kepolisian. Pasalnya, ia diduga telah melakukan rudapaksa terhadap seorang remaja perempuan berusia 17 tahun pada 2020 silam.
“Pelaku AS berhasil ditangkap di rumahnya di Kecamatan Kuta Alam, pada Rabu dini hari,” kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Kota Banda Aceh, Ajun Komisaris Polisi M Ryan Citra Yudha, ketika dikonfirmasi, Kamis (7/1/2021).
Baca Juga: Hukuman Kebiri Kimia untuk Predator Anak, Apa Sih Maksudnya?
1. Berpura-pura ajak jalan, lalu korban diperkosa di semak-semak dekat pemakaman
Ryan mengatakan, kasus pelecehan seksual yang menimpa remaja perempuan itu terjadi pada Kamis (17/9/2020) silam. Ketika itu, korban dan pelaku sedang jalan-jalan menggunakan sepeda motor.
Keduanya lalu melintas di kawasan pemakaman warga Tionghoa, Geundring, Kecamatan Darul Imarah, Kabupaten Aceh Besar. Kawasan yang terbilang sepi itu, kemudian dimanfaatan AS untuk melakukan niat jahatnya, yakni memperkosa korban.
Korban berusaha uuntuk berteriak, namun karena bujuk rayu pelaku disertai ketakutan, akhirnya korban menuruti apa kemaunan pelaku.
“Setelah melakukan perbuatannya, pelaku mengantar korban ke rumahnya dan mengatakan untuk tidak memberitahukan kepada siapa pun kejadian yang dialami oleh korban,” ujar Ryan.
Baca Juga: Bikin Pangling, 10 Potret Asli Kiki Pembantu Aldebaran di Ikatan Cinta