Sepanjang Tahun 2020, Ada 80 Polisi di Aceh Dipecat
Pelanggar didominasi polisi berpangkat brigadir
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Banda Aceh, IDN Tiimes - Kepolisian Daerah (Polda) Aceh selama 2020 telah memecat 80 personelnya. Para anggota kepolisian itu diberhentikan atau Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) karena dianggap melanggar Kode Etik Profesi Polri (KEPP).
Informasi itu diketahui ketika pemaparan laporan akhir tahun 2020 dalam konferensi pers yang digelar di Markas Kepolisian Daerah Aceh, pada Rabu (30/12/2020). Acara tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Kepolisian Daerah Aceh, Inspektur Jenderal Polisi Wahyu Widada.
“Tahun 2020 Polda ACEH telah mengeluarkan surat keputusan pengakhiran dinas kepada 80 personel dan sudah dilakukan PTDH,” kata Wahyu, Rabu (30/12/2020).
Baca Juga: Mahasiswa Papua Rayakan Natal di Aceh: Kado Teristimewa Tahun Ini
1. Personel yang melanggar Kode Etik Profesi Polri meningkat 17 persen
Wahyu menyampaikan, sepanjang kurun waktu 2020 tercatat ada 330 pelanggaran. Jumlah ini mengalami kenaikan jika dibandingan dengan 2019 yang hanya 275 perkara.
“Pelanggaran KEPP anggota Polda Aceh mengalami kenaikan 17 persen,” ungkapnya.
Adapun rincian untuk pelanggaran selama tahun ini, yakni disiplin 185 perkara, pidana kasus narkoba 11 perkara, dan Kode Etik Profesi Polri 134 perkara.
Baca Juga: Bikin Pangling, 10 Potret Asli Kiki Pembantu Aldebaran di Ikatan Cinta