TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Sepanjang Tahun 2020, Ada 80 Polisi di Aceh Dipecat

Pelanggar didominasi polisi berpangkat brigadir

Upacara pemecatan anggota polisi yang dipecat di Polrestabes Medan beberapa waktu lalu(Dok.IDN Times/istimewa)

Banda Aceh, IDN Tiimes - Kepolisian Daerah (Polda) Aceh selama 2020 telah memecat 80 personelnya. Para anggota kepolisian itu diberhentikan atau Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) karena dianggap melanggar Kode Etik Profesi Polri (KEPP).

Informasi itu diketahui ketika pemaparan laporan akhir tahun 2020 dalam konferensi pers yang digelar di Markas Kepolisian Daerah Aceh, pada Rabu (30/12/2020). Acara tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Kepolisian Daerah Aceh, Inspektur Jenderal Polisi Wahyu Widada.

“Tahun 2020 Polda ACEH telah mengeluarkan surat keputusan pengakhiran dinas kepada 80 personel dan sudah dilakukan PTDH,” kata Wahyu, Rabu (30/12/2020).

Baca Juga: Mahasiswa Papua Rayakan Natal di Aceh: Kado Teristimewa Tahun Ini

1. Personel yang melanggar Kode Etik Profesi Polri meningkat 17 persen

IDN Times/Arief Rahmat

Wahyu menyampaikan, sepanjang kurun waktu 2020 tercatat ada 330 pelanggaran. Jumlah ini mengalami kenaikan jika dibandingan dengan 2019 yang hanya 275 perkara.

“Pelanggaran KEPP anggota Polda Aceh mengalami kenaikan 17 persen,” ungkapnya.

Adapun rincian untuk pelanggaran selama tahun ini, yakni disiplin 185 perkara, pidana kasus narkoba 11 perkara, dan Kode Etik Profesi Polri 134 perkara.

2. Personel yang paling banyak melanggar rata-rata berpangkat brigadir

Konferensi pers akhir tahun di Mapolda Aceh, Banda Aceh (IDN Times/Humas Polda Aceh)

Berdasarkan data yang diterima IDN Times, jika dilihat dari kepangkatan, maka jumlah pelanggaran selama 2020 ini rata-rata dilakukan oleh personel berpangkat brigadir, yakni mencapai 299 orang.

Tak hanya itu, ada 38 personel berpangkat perwira yang juga melakukan pelanggaran. Di antaranya 33 personel berpangkat perwira pertama (Pama) dan 5 berpangkat perwira menengah (Pamen).

Sementara personel berpangkat tamtama ada 2 orang dan berstatus sebagai aparatur sipil negara (ASN) ada 2 orang.

“Bila dilihat dari jumlah personel Polda Aceh sebanyak 14.160 personel Polri maka yang melakukan pelanggaran sebanyak 1,02 persen,” ujar Wahyu.

Baca Juga: Bikin Pangling, 10 Potret Asli Kiki Pembantu Aldebaran di Ikatan Cinta

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya