Soal Haji Mandiri, Anggota DPD Asal Aceh: Tidak Harus Tahun Ini
Aceh berpeluang terapkan aturan sendiri!
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Banda Aceh, IDN Times - Kementerian Agama Republik Indonesia beberapa waktu lalu telah mengumumkan bahwa pemberangkatan jamaah haji untuk tahun 1442 Hijriah atau 2020 Masehi dari tanah air ditiadakan.
Pandemik Virus Corona atau COVID-19 yang masih melanda serta mencegah luasnya penyebaran, menjadi salah satu faktor penyebab pelaksanaan ibadah dari rukum Islam kelima tersebut dibatalkan. Alhasil, ratusan ribu calon jamaah haji asal Indonesia gagal berangkat untuk memenuhi panggilan Sang Khalik.
Bagi Provinsi Aceh, peniadaan pemberangkatan ibadah haji tahun ini tidak hanya memupuskan harapan 4.378 jamaah, namun juga memperpanjang jadwal antrian keberangkatan calon jamaah haji lainnya, yakni menjadi 29 tahun dari sebelumnya hanya 28 tahun.
Berkaca dari fakta yang terjadi, Anggota Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia asal Provinsi Aceh, Muhammad Fadhil Rahmi mengusulkan agar Pemerintah Aceh mengatur sendiri penyelenggaraan serta pengelolaan ibadah haji.
“Karenakan banyak masyarakat yang resah akibat pembatalan haji ini. Kalau seandainya kita mempunyai regulasi haji sendiri, bisa kita atur sendiri karena ada kesempatan,” kata Fadhil, saat dikonfirmasi, Selasa (23/6).
Baca Juga: Menag Apresiasi Keputusan Arab Saudi Gelar Haji 2020 Secara Terbatas
1. Momentum untuk menguatkan kembali pasal mengenai penyelenggaraan dan pengelolaan ibadah haji yang ada dalam Undang-Undang Pemerintahan Aceh
Usulan yang disampaikan, dikatakan Fadhil, bukanlah suatu ide baru. Hanya memperkuat apa yang sudah ada terutama tentang penyelenggaraan dan pengelolaan ibadah haji sesuai dalam Pasal 16 ayat 2 huruf dalam Undang-Undang Pemerintahan Aceh.
“Ini bukan suatu trobosan dan juga ide baru, sebab itu semua sudah tercantum dalam Undang-Undang Pemerintah Aceh Pasal 16 ayat 2 huruf e,” katanya.
Aceh memiliki wewenang dan keistimewaan, salah satunya menyelenggarakan syariat Islam dan itu juga tertuang dalam Undang-Undang Pemerintahan Aceh. Oleh karena itu, pembatalan pemberangkatan ibadah haji pada tahun ini menjadi momen yang sangat tepat bagi Aceh untuk mengatur kembali regulasi tersebut.
“Momentum saya mengingatkan pasal tersebut adalah disebabkan adanya pembatalan haji,” ujar Fadhil.
Baca Juga: Menag Kirim Surat ke Menteri Haji Saudi Jelaskan soal Pembatalan Haji