Tak Serentak, Pilkada di Aceh Tetap akan Digelar Tahun 2022
Seluruh KIP kabupaten dan kota di Aceh telah sepakat
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Banda Aceh, IDN Times - Pelaksanaan pemilihan kepala daerah di Provinsi Aceh dipastikan akan tetap dilaksanakan tahun 2022 mendatang. Hal ini memastikan bahwa pemilihan kepala daerah untuk tingkat provinsi, kabupaten, dan kota di seluruh Aceh tidak dilakukan serentak dengan pemilihan kepala daerah lainnya di Indonesia.
Seperti yang diketahui, sebelumnya pemerintah berencana melaksanakan Pemilihan Umum (Pemilu) serentak pada 2024 mendatang, dengan menggabungkan antara pemilihan umum presiden, pemilihan umum legislatif, dan pemilihan kepala daerah.
Baca Juga: Hujan Lebat di Kabupaten Pidie Aceh, 6 Kecamatan Terendam Banjir
1. Seluruh KIP kabupaten dan kota di Aceh sepakat pemilihan kepala daerah dilaksanakan 2022
Komisi Independen Pemilihan Provinsi Aceh telah resmi menetapkan tahapan program dan jadwal pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah Aceh tahun 2022 usai menggelar rapat pleno dengan komisi independen pemilihan tingkat kabupaten dan kota seluruh Aceh. Rapat serta penetapan itu dilakukan di Aula Kantor Komisi Independen Pemilihan Aceh, pada Selasa (19/1/2021).
“Kita sepakat semua dan sudah kita tanda tangani tahapan tersebut,” kata Ketua Komisi Independen Pemilihan Aceh, Syamsul Bahri, pada Rabu (20/1/2021).
Tahapan program dan jadwal pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah Aceh tahun 2022 telah dituangkan dalam Salinan Surat Keputusan Komisi Independen Pemilihan Aceh Nomor 1/PP/01.2-Kpt/11/Prov/I/2021 tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati dan Walikota/Wakil Wali Kota dalam Provinsi Aceh Tahun 2022.
Sebelum rapat pleno penetapan tahapan program dan jadwal pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah Aceh Tahun 2022, Komisi Independen Pemilihan Provinsi Aceh bersama komisi independen pemilihan kabupaten kota juga melakukan rapat koordinasi dan singkronisasi serta pencermatan tahapan. Tujuan agar nantinya tidak ada tahapan-tahapan yang saling bertabrakan antara tahapan pemilihan kepala daerah gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota.
Baca Juga: Massa Pandemik, Ada 42 Ribu Pasangan Menikah di Aceh