TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Umat Kristen di Aceh Singkil Buat Laporan ke Komnas HAM, soal Apa?

Diduga dapat diskriminasi saat izin membangun rumah pendeta

Kuasa hukum beserta DPW PPNI Aceh dampingi korban dan saksi membuat laporan ke Komnas HAM (IDN Times/Saifullah)

Banda Aceh, IDN Times - Umat Kristen yang tergabung dalam Forum Cinta Damai Aceh Singkil membuat laporan ke Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Republik Indonesia Kantor Perwakilan Provinsi Aceh, di Kota Banda Aceh.

Laporan itu dilayangkan, terkait dugaan kasus pelanggaran hak asasi manusia yang dialami umat Kristen di Kabupaten Aceh Singkil beberapa waktu lalu.

Saat dikonfirmasi, Kepala Komnas HAM Perwakilan Provinsi Aceh, Sepriady Utama, membenarkannya. “Betul (ada laporan). Tadi pagi (laporannya) baru masuk ke meja saya,” kata Sepriady, Senin (7/9/2020).

Baca Juga: Komnas HAM: Penyegelan Bakal Makam Leluhur Sunda Wiwitan Cederai HAM

1. Kasus ini sedang dalam proses asesmen dan pendalaman

Korban dan saksi didampingi kuasa hukum serta DPW PPNI Aceh membuat laporan ke Komnas HAM (IDN Times/Saifullah)

Meski mengaku telah mendapatkan laporan dari Umat Kristen yang tergabung dalam Forum Cinta Damai Aceh Singkil, namun Sepriady mengatakan, pihaknya belum berani memberikan keterangan lebih terkait kasus tersebut.

“Mengingat kasus ini sedang dalam proses asesmen dan pendalaman, saya belum bisa memberi keterangan,” ujarnya.

2. Komnas HAM Aceh akan menindaklanjuti laporan ini sesuai undang-undang

Ilustrasi kantor Komnas HAM (IDN Times/Dini Suciatiningrum)

Sesuai ketentuan yang berlaku, Komnas HAM Aceh akan mendalami dan menyelidiki kasus ini sesuai Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia dengan tetap menghormati asas praduga tak bersalah, persamaan kedudukan di depan hukum, dan prinsip imparsialitas.

“Yang pasti Komisi Nasional Hak Asasi Manusia akan menindaklanjutinya sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan. Dalam menjalankan kewenangannya, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia mengedepankan asas praduga tak bersalah, persamaan kedudukan di depan hukum, prinsip indepedensi, dan imparsial,” jelas Sepriady.

3. Komnas HAM juga akan mencari informasi dari pihak lain

Kuasa hukum beserta DPW PPNI Aceh dampingi korban dan saksi membuat laporan ke Komnas HAM (IDN Times/Saifullah)

Tidak ingin hanya mendengarkan laporan dari satu pihak, Komnas HAM Aceh juga akan mencari informasi ke pihak lain, termasuk pihak yang dianggap melakukan dugaan pelanggaran.

“Komisi Nasional Hak Asasi Manusia juga harus mendapatkan informasi yang berimbang. Hanya itu yang dapat saya sampaikan untuk saat ini,” imbuh Sepriady.

Baca Juga: Korea Selatan Tuntut Ganti Rugi Perawatan Pasien COVID-19 Pada Gereja

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya