Wabah Corona Merebak, Aceh Liburkan Kegiatan Belajar Mengajar
UN SMK tetap dilaksanakan
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Banda Aceh, IDN Times - Dinas Pendidikan Provinsi Aceh mengambil keputusan untuk meliburkan semua aktivitas kegiatan belajar mengajar di sekolah, khususnya sekolah-sekolah di bawah pemerintahan provinsi.
Langkah itu diambil dalam menyikapi Keputusan Presiden Nomor 7 tahun 2020 tentang Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disesase 2019 (COVID-19) yang ditetapkan Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo pada tanggal 13 Maret 2010 di Jakarta.
Baca Juga: The Impossible: Film Hollywood tentang Bencana Tsunami Aceh
1. Libur sekolah lebih kurang 14 hari
Kepala Dinas Pendidikan Aceh, Rachmat Fitri mengatakan, sekolah akan diliburkan selama 14 hari atau mulai 16 sampai 30 Maret 2020 mendatang.
“Iya, besok Insyaallah sampai 30 Maret atau artinya mulai besok Senin, sampai dua minggu ke depan kita liburkan sekolah,” kata Rachmat saat dikonfirmasi, Minggu (15/3).
Kewenangan untuk meliburkan sekolah yang dilakukan Dinas Pendidikan Aceh hanya untuk sekolah tingkat SMA dan SMK. Sementara, kata Rachmat, untuk tingkat pendidikan dini, TK, SD, dan SMP, rencananya akan diintruksikan langsung kepada pemerintah kabupaten kota.
“Kalau tingkat kita kewenangannya SMA dan SMK serta kabupaten kota diinstruksikan kepada bupati dan wali kota tujuannya untuk mengikuti hal yang sama,” ujarnya.
Baca Juga: 10 Potret Taman Bunga Celosia, Destinasi Wisata Instagramable di Aceh