TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

1 Abad Damkar, 100 Tahun Mengabdi untuk Negeri

Selamat hari jadi ke 100 tahun Damkar!

Instagram.com/damkar_kabupaten_badung

Jakarta, IDN Times – Tepat pada 1 Maret kemarin, Pemadam Kebakaran (Damkar) merayakan hari jadinya yang ke 100 tahun atau 1 abad. Dilihat dari sisi umur memang tidak lagi muda, namun hal ini berbanding terbalik dengan umur regulasi yang mengikatnya.

Persoalan dan dinamika yang ada di Damkar menjadi sebuah cerita tersendiri dalam mengiringi 100 tahun pengabdian lembaga yang identik dengan motto, “Pantang Pulang Sebelum Padam”.

Baca Juga: Kemendagri Siapkan 1,6 Juta Linmas untuk Jaga TPS Seluruh Indonesia

1. Alat bantu negara yang telah dipercaya oleh masyarakat

Puspen Kemendagri

Sejak kemunculannya 100 tahun lalu, Damkar telah dipercaya masyarakat untuk menangani berbagai permasalahan, mulai dari kebakaran sampai penyelamatan hewan. 

Seribu satu masalah telah ditangani Damkar, dan Damkar memiliki beban tugas yang tinggi sehingga perlu ada regulasi khusus yang menjadikan Damkar menjadi suatu prioritas.

2. Munculnya undang-undang baru tentang Damkar

Puspen Kemendagri

Pada 2014, lahir Undang-Undang No. 23 Tahun 2014 sebagai perubahan atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, yang di dalamnya terdapat Pasal 12 berbunyi, "Pemadam Kebakaran masuk menjadi rumpun urusan wajib yang berkaitan dengan pelayanan dasar".

Konsekuensi dari urusan wajib pelayanan dasar tersebut, pemerintah daerah selaku ujung tombak pelayanan kepada masyarakat, harus memprioritaskan pemadam kebakaran menjadi hak masyarakat selaku warga negara.

“Pemerintah konsekuen dalam menjadikan pemadam kebakaran sebagai sebuah hal prioritas. Sebagai wujud pelayanan dasar tersebut kemudian lahirlah Permendagri Nomor 114 Tahun 2018 tentang Standar Teknis Pelayanan Dasar pada Standar Pelayanan Minimal Sub Urusan Kebakaran Daerah Kabupaten/Kota,” ujar Elvius Dailami selaku Direktur Manajemen Penanggulangan Bencana dan Kebakaran di Jakarta, Jumat (1/3).

3. Memperbaiki kualitas Damkar di Indonesia

Puspen Kemendagri

Pada kesempatan yang sama, Ketua Asosiasi Pemadam Kebakaran Indonesia (APKARI) sekaligus Kepala Damkar Provinsi DKI Jakarta Subejo menegaskan, momentum 1 abad pengabdian Damkar, akan dijadikan sebagai momentum perbaikan kualitas Damkar di Indonesia.

“APKARI bersama dengan pemerintah, yaitu Kemendagri berkomitmen untuk memperbaiki kualitas institusi Damkar di Indonesia. Perbaikan yang sedang diusahakan untuk diperbaiki adalah masalah kelembagaan, sarana prasarana, dan sumber daya manusia,” ujar Subejo dalam keterangan tertulis.

Baca Juga: Pemilu 2019, Kemendagri Prediksi Modus Baru Politik Uang akan Marak

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya