Ini tahap-tahap Sebelum dan Sesudah Mencoblos Surat Suara Pemilu 2019
Ada 5 jenis surat suara yang dicoblos di Pemilu 2019
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Pemilu 2019 tinggal 24 hari lagi. Bagi pemilih, bersiap-siap untuk memberikan suaranya dalam Pemilihan Presiden (Pilpres) dan Pemilihan Anggota Legislatif (Pileg) pada hari pemungutan suara, 17 April 2019.
Bagaimana tata cara memilih? Berikut langkah-langkah yang perlu dilakukan sebelum mencoblos surat suara, seperti disampaikan dalam acara simulasi pencoblosan surat suara Pemilu serentak 2019 di Lapangan Kantor Kementerian Dalam Negeri, Jalan Jakarta Pusat, Jumat (22/3). Buat kalian yang baru pertama memilih di Pemilu 2019, penting diperhatikan.
Baca Juga: Pemilu 24 Hari Lagi, Ini Cara Cek Nama Sudah Masuk DPT KPU atau Belum
1. Datang ke TPS, tunjukkan KTP dan surat C6 atau Surat A5
Sebagai pemilih, kalian bisa masuk ke Tempat Pemungutan Suara (TPS) melalui arahan pintu masuk yang telah disediakan. Petugas akan memastikan bahwa di jari kalian belum ada tinta sama sekali.
Di lokasi TPS, kalian harus menyerahkan KTP, surat C6 atau surat A5, kemudian petugas akan memeriksa data identitas dan memastikan kalau itu benar-benar kalian. Berikutnya kalian akan dipersilakan mengisi daftar absen, lalu diminta menunggu hingga panitia memanggil nama kalian dan memberikan kertas surat suara.
Baca Juga: Gubernur Lemhanas Sebut Hoaks Jadi Fenomena Jelang Pemilu 2019