TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Hina Profesi Wartawan, Pria di Madiun Ini Minta Maaf Secara Terbuka

Setelah dilaporkan ke polisi

Ilustrasi Pers (IDN Times/Arief Rahmat)

Madiun, IDN Times - Kepolisian Resor Madiun Kota menyelesaikan kasus dugaan pelanggaran Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang menghina profesi jurnalis dengan pendekatan Restorative Justice. M.Abdul Aziz (23), selaku terlapor mengucapkan permintaan maaf di hadapan awak media di Mapolres Madiun Kota, Kamis (29/7/2021).

Ia juga berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya. Selain itu juga bersedia mengunggah permintaan maaf di akun facebook-nya. "Saya memohon maaf kepada seluruh wartawan di Madiun, khususnya atas komentar saya sebelumnya yang menyinggung wartawan dan pihak lain," kata Aziz saat konferensi pers di mapolres.

1. Komentar diunggah di percakapan grup Facebook

Tangkapan layar komentar penghinaan di FB.Istimewa

Pemuda warga Magetan ini juga berjanji akan lebih bijak membuat unggahan di media sosial. Adapun ungkapan yang menjadi polemik adalah komentarnya pada oborolan di grup Facebook 'Forum Wong Madiun' pada tanggal 19 Juli 2021.

Akun Mas Aziz miliknya menulis komentar tentang video kematian orang setelah menghirup nafas pasien COVID-19. Ia juga menyebut pekerjaan paling hina adalah wartawan karena menyampaikan berita untuk saling memfitnah.

2. Polisi sarankan pendekatan Restorative Justice

instagram.com/johnholcroftillustration

Komentar itu membuat geram kalangan jurnalis Madiun. Perwakilan wartawan yang menamakan diri 'Forum Jurnalis Madiun Raya' akhirnya melapor ke polisi atas penghinaan tersebut. Proses penyelidikan pun dilakukan. Aziz kemudian diciduk untuk dimintai keterangan. Pasal tentang pelanggaran ITE telah disiapkan untuk menjerat terlapor.

Meski begitu, penyidik kemudian menawarkan pilihan penyelesaian kasus dengan pendekatan Restorative Justice. Upaya ini mengedepankan mediasi antara pelapor dan terlapor untuk mencari solusi bersama.

"Karena rasa kemanusiaan (jalur Restorative Justice) yang kami pilih. Terlapor punya tanggungan anak yang masih kecil dan sudah meminta maaf," ujar Bagus Rendra, salah satu jurnalis yang melaporkan kasus ini ke polisi.

Baca Juga: Jabatan Sekda Kosong, Pemkot Madiun Segera Lelang Jabatan 

3. Diharpakan menjadi pembelajaran dalam menggunakan media sosial

instagram.com/johnholcroftillustration

Jurnalis foto media massa cetak lokal ini berharap agar nantinya tidak ada lagi kasus yang melecehkan profesi, terutama jurnalis yang keberadaannya dibutuhkan khalayak untuk mendapatkan informasi. Selain itu, kinerja jurnalistik juga bagian dari kontrol sosial.

"Agar semua kalangan lebih bijak dalam mengunggah postingan atau berkomentar di media sosial.

Baca Juga: Pembunuhan Jurnalis Belanda, El Salvador Tuntut Militer

Verified Writer

Nofika Dian Nugroho

Penulis lepas yang tinggal di Caruban, Kabupaten Madiun, Jawa Timur.

IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya