Pemkab Madiun Larang Sembilan Desa Gelar Salat Idul Adha
Karena berstatus zona merah COVID-19
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Madiun, IDN Times – Pemkab Madiun melarang warga di sembilan desa menyelenggarakan salat Idul Adha secara berjamaah di masjid maupun lapangan pada Jumat besok (31/7/2020). Instruksi itu bertujuan mencegah penularan COVID-19 di desa yang kini berstatus zona merah.
Desa yang tidak diperbolehkan menggelar Salat Idul Adha, yaitu Glonggong (Kecamatan Dolopo), Jogodayuh (Geger), Purwosari (Wonoasri); Muneng (Pilangkenceng). Selain itu, Desa Sidomulyo (Kecamatan Sawahan), Sidorejo (Kebonsari), Sidorejo (Wungu), Sidorejo (Saradan), Pagotan (Geger).
1. SE bupati baru diteken semalam
Kabag Humas dan Protokol Pemkab Madiun, Mashudi mengatakan bahwa larangan itu berdasarkan surat dari Dinas Kesehatan setempat tertanggal 29 Juli 2020. Ini menindaklanjuti surat edaran bupati tentang penyelenggaraan salat Idul Adha dan penyembelihan hewan kurban menuju masyarakat produktif dan aman COVID-19.
“Semalam surat edaran bupati baru diluncurkan. Maka baru dapat kami sampaikan (ke media),” kata Mashudi saat dihubungi, Kamis (30/7/2020).
Baca Juga: Pembobol Brankas Diringkus di Madiun, Susul Sang Anak ke Penjara
Baca Juga: Minta-minta Sejumlah Uang, WA Kepala Kemenag Kota Madiun Dibajak
IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.