Pemkab Madiun Larang Sembilan Desa Gelar Salat Idul Adha

Karena berstatus zona merah COVID-19 

Madiun, IDN Times – Pemkab Madiun melarang warga di sembilan desa menyelenggarakan salat Idul Adha secara berjamaah di masjid maupun lapangan pada Jumat besok (31/7/2020). Instruksi itu bertujuan mencegah penularan COVID-19 di desa yang kini berstatus zona merah.

Desa yang tidak diperbolehkan menggelar Salat Idul Adha, yaitu Glonggong (Kecamatan Dolopo), Jogodayuh (Geger), Purwosari (Wonoasri); Muneng (Pilangkenceng). Selain itu, Desa Sidomulyo (Kecamatan Sawahan), Sidorejo (Kebonsari), Sidorejo (Wungu), Sidorejo (Saradan), Pagotan (Geger).

1. SE bupati baru diteken semalam

Pemkab Madiun Larang Sembilan Desa Gelar Salat Idul AdhaIDN Times/Larasati Rey

Kabag Humas dan Protokol Pemkab Madiun, Mashudi mengatakan bahwa larangan itu berdasarkan surat dari Dinas Kesehatan setempat tertanggal 29 Juli 2020. Ini menindaklanjuti surat edaran bupati tentang penyelenggaraan salat Idul Adha dan penyembelihan hewan kurban menuju masyarakat produktif dan aman COVID-19.

“Semalam surat edaran bupati baru diluncurkan. Maka baru dapat kami sampaikan (ke media),” kata Mashudi saat dihubungi, Kamis (30/7/2020).

2. Daging kurban didistribusikan ke rumah penerima 

Pemkab Madiun Larang Sembilan Desa Gelar Salat Idul AdhaPersiapan penyembelihan hewan kurban. IDN Times/Tunggul Kumoro

Berdasarkan surat edaran itu, ia melanjutkan, diatur tiga hal untuk mencegah penyebaran COVID-19. Pertama, tentang pelaksanaan Salat Idul Adha yang meliputi penerapan protokol kesehatan, teknis pemecahan massa, durasi khotbah, dan sebagainya.

Kedua, tentang penyembelihan hewan kurban. Panitia penyembelihan diwajibkan dalam kondisi sehat,    tidak menghadirkan massa, memakai masker. “Untuk pendistribusian daging kurban dilakukan dengan mengirimkan ke rumah mustahik (penerima),” ujar Mashudi.

Baca Juga: Pembobol Brankas Diringkus di Madiun, Susul Sang Anak ke Penjara

3.Takbir keliling juga dilarang 

Pemkab Madiun Larang Sembilan Desa Gelar Salat Idul Adhamadiunkota.go.id

Selain itu, Surat Edaran Bupati Madiun juga berisi tentang larangan pelaksanaan takbir keliling. Kegiatan itu hanya boleh dilaksanakan di masjid atau musala dengan menggunakan pengeras suara. Pesertanya dibatasi paling banyak lima orang.

 “Pelaksanaan Idul Adha tahun ini tetap harus jaga jarak, hindari kerumumanan, dan protokol kesehatan yang lain,” ujar Mashudi

Baca Juga: Minta-minta Sejumlah Uang, WA Kepala Kemenag Kota Madiun Dibajak

Nofika Dian Nugroho Photo Verified Writer Nofika Dian Nugroho

Penulis lepas yang tinggal di Caruban, Kabupaten Madiun, Jawa Timur.

IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.

Topik:

  • Faiz Nashrillah

Berita Terkini Lainnya