PKL Dilonggarkan, Pengusaha Hiburan Malam Madiun Minta Disamakan
Mereka hanya boleh buka hingga pukul 22.00 WIB
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Madiun, IDN Times - Kebijakan Pemerintah Kota (Pemkot) Madiun memberi kelonggaran pedagang kaki lima (PKL) untuk berjualan hingga pukul 24.00 menuai reaksi dari pengusaha tempat hiburan malam. Paguyuban tempat hiburan malam (Patahima) setempat mendesak jam operasional pelaku usaha itu juga ditambah seperti halnya para PKL.
"Kami minta kelonggaran untuk bisa buka sampai jam 12 malam," kata Humas Patahima Kota Madiun, Brama Sandi, Selasa (13/10/2020).
1 . Hanya bisa buka hingga pukul 22.00 WIB
Desakan itu muncul karena tempat hiburan malam ikut terkena dampak pandemik COVID-19. Pelaku usaha yang jumlahnya mencapai ratusan orang mengalami goncangan ekonomi. Mereka seperti pihak manajemen, waitress atau pelayan, pemandu lagu, petugas keamanan, dan juru parkir terpaksa dirumahkan.
Di sisi lain, sektor tempat hiburan malam juga memberi kontribusi terhadap pendapatan asli daerah (PAD). "Selama (pandemik) ini pendapatan kami turun," ujar Brama sembari menyatakan operasional tempat hiburan malam sempat dihentikan dan kini dibatasi hingga pukul 22.00.
Baca Juga: PSBB Transisi, Tempat Hiburan Malam dan Karaoke Belum Boleh Beroperasi
Baca Juga: Diperlonggar, PKL di Kota Madiun Kini Boleh Jualan Hingga Tengah Malam
IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.