PPKM Mikro Diperpanjang, Warga Madiun Boleh Menggelar Resepsi
Jumlah tamu dibatasi pada setiap sesi
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Madiun, IDN Times - Pemkot Madiun melonggarkan kegiatan warga selama perpanjangan masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mikro sejak 23 Februari hingga 8 Maret mendatang. Dalam rentang waktu itu, resepsi pernikahan, khitanan, dan selamatan yang sebelumnya dilarang akhirnya bisa digelar. Namun, protokol kesehatan terutama menghindari terjadinya kerumunan tetap harus dipatuhi. Jumlah tamu pun dibatasi 30 orang untuk setiap shift-nya.
1. Tidak ada hidangan makanan
Wali Kota Madiun, Maidi mengatakan bahwa jadwal kedatangan tamu ke lokasi hajatan paling banyak tiga kali dalam sehari. Selain jumlah, ia melanjutkan, penyambutan tamu juga dibatasi. Warga yang menggelar hajatan dilarang menyuguhkan menu makanan dengan cara prasmanan. Sajian konsumsi diharapkan dibungkus dalam sebuah bingkisan.
"Begitu datang (tamu) mengucapkan selamat, menerima bingkisan, dan kembali pulang," ujar Maidi, Selasa (23/2/2021).
Baca Juga: PPKM Mikro di Jawa Timur Diklaim Efektif, Khofifah Kasih Bukti Ini
Baca Juga: Menggiurkan, Satu Hektare Porang di Madiun Bisa Hasilkan Ratusan Juta
IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.